Banyak Konflik Anak Gugat Orangtua hingga Tempuh Jalur Hukum, Ini Janji Calon Kapolri Komjen Listyo

Editor: Elga H Putra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Kapolri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengikuti fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2021). Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dipilih Presiden Joko Widodo menjadi calon tunggal Kapolri untuk menggantikan Jenderal Pol Idham Azis yang akan memasuki masa pensiun.

TRIBUNJAKARTA.COM - Banyak kasus antara anak dan orangtuanya berujung ke ranah hukum turut jadi perhatian Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Dalam paparannya ketika mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di DPR, calon pengganti Kapolri Jenderal Idham Azis itu menyoroti banyaknya kasus anak yang melaporkan ibunya ke kepolisian karena permasalahan keluarga.

Menurut Listyo, permasalahan tersebut sedianya bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan tak perlu ditindaklanjuti polisi.

Ia pun berjanji akan menghentikan kasus anak yang melaporkan ibunya lalu diproses secara hukum oleh jajaran kepolisian di tingkat daerah.

"Tidak boleh lagi ada seorang anak melaporkan ibunya kemudian ibu tersebut diproses," ujar dia di Kompleks Parlemen, Rabu (20/1/2021).

Listyo menuturkan hal tersebut akan menjadi tugasnya untuk memperbaiki citra Polri yang berorientasi dengan kepentingan masyarakat dan menghargai hak asasi manusia.

Baca juga: Yumma, Pemilik Jaket Pink Minnie Mouse Penumpang Sriwijaya SJ-182

Diketahui, kasus anak yang melaporkan ibu kandungnya belakangan marak terjadi.

Tak hanya ke polisi, namun ada juga yang menggugat orangtuanya ke pengadilan.

Sepekan ini saja ada tiga kasus anak gugat orangtua kandungnya yang jadi sorotan.

Tiga kasus itu dialami orangtua di tiga lokasi yakni di Bandung, Jawa Barat, Semarang, Jawa Tengah dan Banyuasin, Sumatera Selatan.

Baca juga: Elly Sugigi Dinikahi Siri Brondong Beda Usia 15 Tahun, Ivan Gunawan Blak-blakan Tanya Malam Pertama

Baca juga: Terlibat Adu Mulut hingga Sule Gebrak Meja, Nathalie Holscher Protes: Kamu dari Tadi Bikin Aku Bete

Baca juga: Kisah Cinta Pasangan Tuna Netra: Dipertemukan Facebook, Lewati Banyak Cobaan, Kini Sah Menikah

Tiga kasus tersebut sudah masuk ke jalur hukum melalui pengadilan.

Ada yang sidang sudah berjalan dan ada yang masih tahap mediasi.

Lantas apa saja penyebab ketiga orangtua itu hingga digugat oleh anak kandungnya sendiri? berikut rangkuman TribunJakarta.com

Kakek Koswara Digugat Rp 3 Miliar

Kisah orangtuanya digugat anak kandung yang jadi sorotan pekan ini dialami Koswara (85), warga Cinambo Kota Bandung, Jawa Barat.

Dia digugat oleh empat anak kandungnya sendiri ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung.

Koswara diketahui memiliki enam orang anak yakni Imas, Deden, Masitoh, Ajid, Hamidah, dan Mochtar.

Empat anaknya yakni Deden, Masitoh, Ajid dan Mochtar berkoalisi menggugat Koswara dan dua saudara kandung mereka yakni Imas dan Hamidah.

Baca juga: Bukan Orang Sembarangan, Ini Sosok Kakek Koswara yang Digugat Anak Kandungnya Rp 3 Miliar

Atas insiden ini, Koswara sempat membuat surat pernyataan tertulis bermaterai dengan cap notaris pada 11 Desember 2020 yang menyatakan dia tidak lagi mengakui Masitoh, Deden, Ajid dan Muchtar sebagai anaknya lagi.

"Itu ditandatangani tertulis oleh bapak saya, di hadapan notaris dan tujuh saksi. Itu karena bapak saya sangat kecewa, padahal semuanya anak seibu sebapak," ucap Hamidah, satu dari dua anak Koswara yang berada di kubu sang ayah.

Lantas bagaimana ceritanya hingga konflik keluarga bisa merembet ke jalur pidana?

Hal itu berawal ketika Koswara berniat menjual tanah warisan orangtuanya di Jalan AH Nasution, Ujungberung seluas 3000 meter persegi.

Di tanah warisan itu, ada satu tanah dan bangunan 3x2 meter persegi yang disewa oleh Deden untuk jadi toko.

Namun pada 2020, Koswara tidak menyewakannya lagi ke Deden karena tanah itu tanah warisan dan akan dijual.

Koswara (baju putih) yang digugat anaknya. (tribunjabar/mega nugraha)

Hasil penjualannya akan dibagikan ke adik-adiknya yang berhak atas tanah tersebut.

Hal itu membuat Deden tak terima.

Sebab, Deden yang sempat membayar biaya sewa untuk tahun 2021 namun oleh Koswara, uangnya dikembalikan sehingga terjadilah konflik keluarga ini.

Deden yang tak terima dengan pengembalian uang itu kemudian mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum perdata ke bapaknya melalui Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung.

Deden mengkuasakan gugatannya itu ke Masitoh, yang tidak lain adalah adiknya dan juga anak dari Koswara.

Yang digugat, yakni, Koswara, Hamidah, Imas, PT PLN, BPN Kota Bandung dan ketua RT tempat tanah itu berada.

Dalam gugatannya, Deden meminta Koswara, Hamidah, dan Imas Solihah untuk membayar Rp 3 miliar jika Deden pindah dari toko tersebut.

Kemudian, membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan immateriil senilai Rp 200 juta.

Baca juga: Perkara Lahan 3x2 Meter, Koswara Digugat Anak Kandung Rp 3 Miliar, Kini Ada 20 Pengacara Siap Bela

ASN Mantan Istri Direktur RSUD Salatiga Digugat Anaknya

Seorang aparatur sipil negara (ASN) Dewi Firdauz (52) yang merupakan mantan istri dari eks Direktur RSUD Salatiga dr Agus Sunaryo mengalami nasib seperti kakek Koswara (85) yang digugat oleh anak kandungnya sendiri.

Warga Perumahan Bukit Wahid Regency, Kelurahan Semarang Barat, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang ini digugat oleh anak kandungnya sendiri.

Kasus ini saat ini sudah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Salatiga.

Adapun penyebabnya karena masalah kepemilikan mobil Toyota Fortuner.

Caesar Wauran menunjukkan surat gugatan anak terhadap kedua orangtuanya. ((KOMPAS.com/DIAN ADE PERMANA))

Dewi mengungkapkan, dirinya digugat oleh anak kandungnya yang bernama Alfian Prabowo (25).

Dia menjelaskan, pada Tahun 2013 saat masih menjadi istri dr Agus Sunaryo dirinya membeli mobil Fortuner.

Namun karena saat itu dirinya baru saja menjual mobil lain yang belum di balik nama, maka identitas mobil Fortuner itu memakai nama sang anak.

Dewi menegaskan bahwa uang pembelian mobil tersebut sepenuhnya adalah hasil dari keringatnya sebagai ASN di Pemprov Jateng.

Namun, setelah berpisah dengan suaminya, dia digugat anaknya.

Adapun Dewi bercerai dengan dr Agus Sunaryo pada September 2019.

Baca juga: Usai Koswara, Kini Giliran ASN Mantan Istri Direktur RSUD Salatiga yang Digugat Anak Kandung

Surat gugatan tersebut dikirim Oktober 2020.

"Anak saya meminta mobil tersebut. Jika tidak diberikan maka itu dihitung sewa dan saat ini menurut perhitungannya sewanya sudah mencapai Rp 200 juta," kata Dewi sembari menangis, dikutip dari Kompas.com, Kamis (21/1/2021).

Kata Dewi, jika uang sewa tidak diberikan, anaknya meminta rumah yang saat ini ditempati disita sebagai jaminan.

Dia mengaku tidak memahami persoalan hukum sehingga sempat bingung dengan adanya tuntutan oleh anaknya.

"Saya tidak memakai pengacara karena Allah adalah pembela saya. Allah akan menemani ibu-ibu yang membesarkan anaknya dengan ikhlas," kata Dewi.

Baca juga: Sepekan Ini Ada 3 Kasus Anak Gugat Orangtua Kandungnya Jadi Sorotan, Apa Saja Penyebabnya?

Terpisah, kuasa hukum Alfian Prabowo, Caesar Fortunus Wauran mengatakan gugatan tersebut intinya adalah teguran seorang anak kepada orangtuanya.

"Kalau soal mobil dan sebagainya, itu bukan tujuan," jelasnya saat ditemui, Kamis (21/1/2021) di kantornya.

Caesar mengungkapkan bahwa tergugat dalam permasalahan ini adalah Agus Sunaryo dan Dewi Firdauz.

"Anak dalam posisi ini adalah korban, dia kecewa karena orangtuanya terus bertikai dalam masa perceraian."

"Jadi istilahnya, kalau orangtua terus bertikai anak juga akan ikut, tapi tujuannya adalah mendamaikan, kalau mau pisah juga baik-baik," paparnya.

Menurutnya, gugatan ini adalah inisiatif dari Alfian sendiri.

"Tidak ada paksaan atau skenario, ini hanya karena lelah melihat kondisi keluarga. Soal menang atau kalah itu nanti pengadilan yang memutuskan, anak hanya ingin melihat orangtuanya berdamai," kata Caesar.

Nenek 87 Tahun Digugat Anak Kandung

Nenek berusia 87 tahun di Banyuasin, Sumatera Selatan yang digugat anak kandungnya sendiri murka hingga menyebut mereka durhaka.

Hal itu lantaran sang anak bersikeras meminta bagian harta kepada orang tua yang telah terjual.

Sidang Mediasi yang digelar di Pengadilan Agama (PA) Pangkalan Balai Banyuasin pada Kamis (21/1/2021) tak menemui titik temu.

Alih-alih menemui titik temu, bahkan terjadi perseteruan antara anak, cucu, dan ibu kandung yang digugatnya di dalam mediasi tersebut.

Baca juga: Anak yang Gugat Ayahnya Rp 3 Miliar Karena Warisan, Meninggal Dunia Sehari Sebelum Sidang

Hj Daminah yang murka dengan perilaku anak kandungnya bahkan menyebut keturunannya itu telah durhaka.

Dia juga sudah tak menganggap mereka sebagai anak kandungnya.

"Kalau sudah begini mereka bukan anak kandung lagi, saya melahirkan anak setan."

"Durhaka, durhaka, durhaka mereka bukan anakku," ucap Hj Daminah usai menjalani sidang mediasi.

Setelah menjalankan persidangan mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai Sukajadi, Mila Katuarina berdebat dengan Hj Darmina (87), ibu kandung yang digugatnya. (Tribun Sumsel)

Penyebab anak menggugat ibu kandungnya di Banyuasin ini karena masalah tanah warisan.

Hal tersebut terkait tanah seluas 12.000 meter persegi yang terdiri dari 3 surat yang terletak di Jalan Mutiara Kelurahan Kedondong Raye, Banyuasin, yang telah terjual ke pihak lain.

Objek inilah yang menjadi rebutan ketiga anaknya yakni, Herawati, Aprilina, Mila Katuarina dan cucu Okta Piansyah sehingga Darmina harus bolak balik ke Pengadilan dengan kondisi fisik sudah tak kuat duduk di atas kursi roda.

Baca juga: Murka, Nenek 87 Tahun yang Digugat Anak Kandungnya karena Warisan Tak Mau Akui Anak Durhaka

Mila, anak ketiga dari pasangan H Aflaha Kazim almarhum dengan Hj Damina sempat berbincang sengit terkait jual beli tanah.

Setelah menjalankan persidangan mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai Sukajadi, Mila Katuarina berdebat dengan Hj Darmina (87), ibu kandung yang digugatnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Janji Listyo Sigit Hentikan Kasus Anak Laporkan Ibu Kandung ke Polisi"

Berita Terkini