Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah polisi memintai keterangan korban dan saksi-saksi.
Polisi juga telah mengecek barang bukti yang dibawa korban, salah satunya video yang merekam aksi pelecehan seksual ini.
Kasus pelecehan seksual yang dilakukan JH terhadap DF dan EFS ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
Baca juga: 8 Ramuan Tradisional Berkhasiat Meningkatkan Kesuburan, yang Ingin Punya Momongan Wajib Catat
Atas perbuatannya, JH dijerat pasal 289 KUHP tentang pelecehan seksual.
"Tersangka telah kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat pasal 289 KUHP, acaman 9 tahun penjara," jelas Nasriadi.
Mengaku wakil dewa
JH juga melakukan segala cara untuk bisa mencabuli DF (25) dan EFS (23).
Selain mengaku bisa meramal dan bisa membuka aura positif, JH juga menyatakan diri sebagai wakil dewa.
Hal itu disampaikan EFS, yang sudah berkali-kali terperangkap dalam aksi cabul atasannya yang dilakukan di perusahaan permodalan di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, tersebut.
Pada suatu kesempatan, JH mendatangi EFS dan mengatakan bahwa dirinya adalah wakil dewa alias orang suci.
JH kemudian meyakini EFS bahwa dirinya akan melakukan ritual penyucian diri.
"Dia (JH) kan mengakuinya sebagai wakil dewa atau kalau orang bilang dia itu mengaku orang yang suci."
"Dia bilang ingin mensucikan saya dan temen saya gitu. Dan ini suruhan dewa," kata EFS di Ruang Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (2/3/2021).
Baca juga: Kota Bekasi HUT ke-24, Sejarawan: Jangan Sampai Banjir Jadi Indentitas
Baca juga: Mafia Tanah Ancam Warga Kemayoran untuk Angkat Kaki, Perintahnya Datang dari Oknum Penasehat Hukum
Baca juga: Wakil Gubernur DKI Belum Tahu Varian Baru Virus Corona Ditemukan di Jakarta
Kunci pintu ruang rapat
Beberapa bulan lalu, di dalam ruang rapat perusahaan tersebut, ketika kondisi sedang sepi-sepinya, JH mengambil kesempatan berdua dengan EFS.