Usai Jadi Mualaf dan Dikhitan, Bos yang Cabuli Karyawatinya Dapat Hadiah Seperangkat Alat Salat

Penulis: Gerald Leonardo Agustino
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JH (47), tersangka kasus pelecehan seksual yang mendekam di tahanan Mapolres Metro Jakarta Utara, mendapatkan hadiah seperangkat alat salat usai menjalani proses khitanan pada Selasa (9/3/2021).

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah polisi memintai keterangan korban dan saksi-saksi.

Polisi juga telah mengecek barang bukti yang dibawa korban, salah satunya video yang merekam aksi pelecehan seksual ini.

Kasus pelecehan seksual yang dilakukan JH terhadap DF dan EFS ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

Baca juga: 8 Ramuan Tradisional Berkhasiat Meningkatkan Kesuburan, yang Ingin Punya Momongan Wajib Catat

Atas perbuatannya, JH dijerat pasal 289 KUHP tentang pelecehan seksual.

"Tersangka telah kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat pasal 289 KUHP, acaman 9 tahun penjara," jelas Nasriadi.

Mengaku wakil dewa

JH juga melakukan segala cara untuk bisa mencabuli DF (25) dan EFS (23).

Selain mengaku bisa meramal dan bisa membuka aura positif, JH juga menyatakan diri sebagai wakil dewa.

Hal itu disampaikan EFS, yang sudah berkali-kali terperangkap dalam aksi cabul atasannya yang dilakukan di perusahaan permodalan di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, tersebut.

Pada suatu kesempatan, JH mendatangi EFS dan mengatakan bahwa dirinya adalah wakil dewa alias orang suci.

JH kemudian meyakini EFS bahwa dirinya akan melakukan ritual penyucian diri.

"Dia (JH) kan mengakuinya sebagai wakil dewa atau kalau orang bilang dia itu mengaku orang yang suci."

"Dia bilang ingin mensucikan saya dan temen saya gitu. Dan ini suruhan dewa," kata EFS di Ruang Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (2/3/2021).

Baca juga: Kota Bekasi HUT ke-24, Sejarawan: Jangan Sampai Banjir Jadi Indentitas

Baca juga: Mafia Tanah Ancam Warga Kemayoran untuk Angkat Kaki, Perintahnya Datang dari Oknum Penasehat Hukum

Baca juga: Wakil Gubernur DKI Belum Tahu Varian Baru Virus Corona Ditemukan di Jakarta

Kunci pintu ruang rapat

Beberapa bulan lalu, di dalam ruang rapat perusahaan tersebut, ketika kondisi sedang sepi-sepinya, JH mengambil kesempatan berdua dengan EFS.

Karyawati korban pencabulan, EFS (23), saat memberikan keterangan di Ruang Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (2/3/2021). (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)
Halaman
1234

Berita Terkini