Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyatakan siap berhadapan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan di tahap pemeriksaan saksi.
Bila pada sidang lanjutan Senin (12/4/2021) mendatang JPU menyatakan menghadirkan 10 saksi guna membuktikan dakwaan mereka yang sudah dibacakan sebelumnya.
Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya berencana menghadirkan lebih dari 10 orang saksi pada giliran sidang pemeriksaan saksi nanti.
Baca juga: Eks Wali Kota Jakarta Pusat bakal Dihadirkan di Sidang Pemeriksaan Saksi Rizieq Shihab Minggu Depan
"Insya Allah lebih. Sudah ada kita siapkan, tapi kita belum bisa ungkapkan (identitas saksi). Nanti saja ketika setelah mereka (JPU) menghadirkan saksinya," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021).
Jumlah saksi tersebut untuk perkara nomor 221, 222, dan 226 yang eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sehingga perkara berlanjut.
Perkara nomor 221 merupakan berkas untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada November 2020 lalu saat acara pernikahan anak Rizieq.
Perkara nomor 222 merupakan berkas kasus yang sama dengan terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.
Sementara perkara nomor 226 untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor pada November 2020 lalu.
"Kalau jumlah saksi Itu wewenang mereka (JPU), kita terima saja. Kita buktikan saja di Pengadilan, kita juga punya banyak saksi," ujarnya.
Baca juga: Eks Wali Kota dan Kapolres Jakarta Pusat Bakal Jadi Saksi Sidang Kasus Kerumunan Rizieq Shihab
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal menuturkan sidang pemeriksaan saksi pada Senin (12/4/2021) bakal digelar secara offline atau menghadirkan saksi di ruang sidang.
Sebelum sidang berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi dari terdakwa, JPU lebih dulu menghadirkan saksi ahli untuk memberi keterangan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Jadi perlu saya sampaikan disini bahwa selain saksi, akan juga dihadirkan ahli-ahli tapi kita menyebutnya saksi ahli tapi di dalam KUHAP ahli berjumlah kurang lebih hampir 10 orang. jadi setelah saksi penuntut umum juga menghadirkan ahli," tutur Alex.
Mantan Wali Kota hingga mantan Kapolres Jakpus dihadirkan
Pengadilan Negeri Jakarta Timur memastikan sidang pemeriksaan saksi perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab yang dijadwalkan pada Senin (12/4/2021) digelar offline.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan sidang pemeriksaan saksi untuk perkara nomor 221, 222, dan 226 digelar secara offline dengan menghadirkan saksi.
Tahap pemeriksaan saksi yang diawali saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) digelar setelah Majelis Hakim menyatakan menolak eksepsi atau keberatan Rizieq Shihab atas dakwaan JPU.
Baca juga: Eks Wali Kota dan Kapolres Jakarta Pusat Bakal Jadi Saksi Sidang Kasus Kerumunan Rizieq Shihab
"Saksi hadir di persidangan, tapi mengenai nanti apakah disiarkan streamingnya kita lagi rapat dengan pimpinan. Apakah streamingnya tetap dijalankan atau enggak nanti kami sampaikan," kata Alex di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021).
Mengacu pernyataan JPU dalam sidang putusan sela, sidang pemeriksaan saksi perkara nomor 221, 222, dan 226 bakal menghadirkan sebanyak 10 orang saksi guna membuktikan dakwaan JPU.
Baca juga: Sidang Putusan Sela Rizieq Shihab, Polisi Lakukan Penyekatan di Perbatasan Tangerang
Perkara nomor 221 merupakan berkas untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada November 2020 lalu saat acara pernikahan anak Rizieq.
Perkara nomor 222 merupakan berkas kasus yang sama dengan terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.
Sementara perkara nomor 226 untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor pada November 2020 lalu.
"Kalau memang memungkinkan (pemeriksaan 10 saksi selesai dalam satu hari) akan diselesaikan hari itu juga. Kalau tidak memungkinkan ya mungkin ditunda, tapi sudah diagendakan untuk 10 saksi," ujarnya.
Alex menuturkan perkara nomor 221, 222, dan 226 diadili Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketuai Suparman Nyompa dengan anggota M. Djohan Arifin, Agam Syarief Baharudin.
Pada sidang pemeriksaan saksi ini Majelis Hakim bakal menilai keterangan para saksi lalu membandingkannya dengan keterangan saksi meringankan yang diajukan kuasa hukum terdakwa.
Baca juga: Kubu Rizieq Shihab Keberatan Hakim Tolak Eksepsi Kasus Petamburan dan Megamendung
"Karena perkara mereka ini kan saling berhubungan ya jadi 10 saksi itu untuk tiga perkara. Maksudnya digabung itu perkara nomor 222 saksinya itu juga nomor 221 itu juga artinya digabung," tuturnya.
Perihal pengamanan di area dalam Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap para saksi yang dihadirkan secara langsung, Alex menyebut pihaknya menyerahkan kepada JPU.
Namun dia memastikan Rizieq Shihab, dan lima terdakwa lain dalam kasus Petamburan yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri dihadirkan langsung saat sidang pemeriksaan saksi mendatang.
"Yang pasti untuk sidang hari Senin (12/4/2021) itu saksi hadir di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Terdakwa juga hadir," sambung dia.
Dua saksi dari JPU yang bakal dihadirkan pada sidang Senin (12/4/2021) di antaranya bekas Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, bekas Kapolrestro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto.
Baca juga: Kubu Rizieq Shihab Keberatan Bila Sidang Pemeriksaan Saksi Tidak Disiarkan Online
Keduanya merupakan bagian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jakarta Pusat saat Rizieq Shihab menggelar kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan putrinya pada November 2020.
Selain kedua nama tersebut, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, dan Plt Kepala Pelaksana BPBD DKI Sabdo Kurnianto juga ikut dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi.
Saksi lainnya yakni Oka Setiawan, Budi Cahyono, M. Soleh, Rianto Sulistyo, Rusfian, dan Ferixon yang sebelumnya diperiksa saat tahap penyidikan perkara oleh Bareskrim Polri juga dihadirkan. (*)