Mau Ambil Hati ke Orang Tua Korban, Kolonel Priyanto Kena Semprot Hakim: Dia Tambah Sakit Hati

Penulis: Rr Dewi Kartika H
Editor: Elga H Putra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolonel Priyanto, sosok tersangka utama dalam kasus kematian sejoli di Nagreg, Jawa Barat.

TRIBUNJAKARTA.COM - Upaya Kolonel Priyanto untuk mengambil hati dari orang tua korban sejoli Nagreg, Jawa Barat langsung kena semprot majelis hakim.

Pasalnya, Kolonel Priyanto yang merupakan tersangka utama kasus pembunuhan pasangan sejoli Handi Saputra dan Salsabila berinisiatif untuk berbicara kepada orang tua korban yang sedang bersaksi di sidang kasusnya di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, pada Selasa (15/3/2022).

Adapun Kolonel Priyanto berdalih khilaf melakukan perbuatannya yang membuang sejoli korban kecelakaan di Nagreg, Jawa Barat ke Sungai Serayu, Cilacap, Jawa Tengah.

Tindakan Kolonel Priyanto itu pun kemudian disemprot oleh Ketua Majelis Hakim Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal.

Pasalnya, majelis makim menyebut tak ingin membuat ayah kedua ayah korban, Etes Hidayatullah dan Jajang semakin sakit hati.

Baca juga: Kolonel Priyanto Asyik Ngamar Bareng Wanita Ini Sebelum Kecelakaan, Pria Ini Hanya Bisa Merengek

Mulanya ketua majelis hakim menawarkan kepada Kolonel Priyanto apakah akan memberikan tanggapan atas kesaksian dan keterangan yang diberikan oleh kedua ayah korban.

Tawaran ini kemudian dimanfaatkan Kolonel Priyanto untuk mengambil hati orang tua korban dengan ucapannya menyampaikan permohonan maaf secara langsung ke pihak korban.

“Mohon izin Yang Mulia, kami mohon maaf, karena kami tidak punya kesempatan, kami tidak punya kesempatan sampai sekarang,” kata Priyanto sembari melihat ayah kedua korban dan ketua majelis hakim.

Kolonel Inf Priyanto saat dihadirkan dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

“Kami minta maaf, kami khilaf,” lanjutnya.

Akan tetapi, ketua majelis hakim tak memberikan kesempatan kepada Kolonel Priyanto untuk menyampaikan permohonan maaf lebih lanjut.

Alasannya lantaran ayah kedua korban masih sakit hati atas tindakan para terdakwa yang telah menghilangkan nyawa anaknya.

Ia pun meminta Kolonel Priyanto untuk menyampaikan permintaan maaf di kesempatan lain.

“Kami tidak memberikan kesempatan itu karena keterangannya saksi 8 dan 9 ini, dia tambah lama tambah sakit hati, jadi biarkanlah proses hukum yang berjalan,” kata ketua majelis hakim.

'Biadad Tak Punya Hati'

Baca juga: Siapakah Lala? Sosok Wanita yang Disebut di Kasus Nagreg Kolonel Priyanto

Etes Hidayatulloh, ayah dari Handi Saputra menganggap perbuatan Kolonel Priyanto yang didakwa melakukan pembunuhan berencana biadab.

Hal ini disampaikan Etes saat dihadirkan sebagai saksi oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta dalam sidang perkara di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (15/3/2022).

Awalnya, anggota Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Chk Surjadi Syamsir bertanya apa yang hendak disampaikan Etes atas petaka yang menimpa anaknya.

"Bagaimana perasaan bapak, hatinya bapak. Sampaikan saja," kata Surjadi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Etes pun menjawab bahwa tindakan Priyanto yang menyuruh Koptu Ahmad Soleh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko membuang Handi ke Sungai Serayu, Jawa Tengah perbuatan tega.

Etes Hidayatulloh, ayah dari Handi Saputra (baju hitam) dan Jajang, ayah dari Salsabila (batik) saat dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Pasalnya berdasar hasil pemeriksaan saksi di lokasi kejadian Handi masih hidup saat dibawa masuk ke dalam mobil Isuzu Panther.

Bahkan tampak menahan sakit meski tidak berucap apapun.

Baca juga: Kejamnya Kolonel Priyanto, Handi Merintih Diletakkan di Bagasi, Ketemu Puskesmas Minta Tancap Gas

Hasil autopsi tim dokter RSUD Margono yang melakukan pemeriksaan pun menyatakan bahwa Handi dalam keadaan masih hidup saat dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.

"Kok tega melihat orang kesakitan dalam mobil. Merintih, kok tega. Enggak ada rasa ibanya untuk dibawa ke Rumah Sakit," ujar Etes di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Dia mengatakan sebagai orangtua hatinya hingga kini masih merasa sakit atas petaka yang menimpa sang anak atas perbuatan didalangi oknum anggota perwira TNI AD itu.

Etes menyampaikan bila kasus anaknya murni kecelakaan lalu lintas yang tidak disengaja dia masih bisa menerima kejadian, bahkan mungkin bersedia masalah diselesaikan kekeluargaan.

Kolonel Inf Priyanto saat hendak menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua Handi Saputra dan Salsabila, korban tabrak lari dan dugaan pembunuhan berencana di Nagreg, dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

"Kalau kecelakaan lalu lintas saya menerima. Dengan cara kekeluargaan, bagaimana baiknya. Mungkin kalau anak saya dibawa ke Puskesmas masih bisa hidup," tutur Etes.

Surjadi kemudian menanyakan apa hukuman yang diinginkan kepada Priyanto yang didakwa melakukan pembunuhan berencana, penculikan, hingga menghilangkan mayat.

Tapi Etes menyatakan tidak menuntut hukuman tertentu dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang menangani perkara.

"Kalau dihukum mati juga anak saya juga tidak akan kembali. Kalau kecelakaan lalu lintas biasa. Tapi ini ditabrak, dibuang," lanjut dia.

Jajang, ayah Salsabila  yang dihadirkan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta sebagai saksi dalam sidang juga menyampaikan hal serupa saat ditanya Surjadi bagaimana perasaannya.

Baca juga: HEBOH Oknum TNI Terlibat di Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Andika Perkasa Bicara Soal Hukuman

Jajang menjawab tindakan membuang putrinya ke Sungai Serayu, Jawa Tengah yang mengakibatkan jasad putrinya ditemukan dalam keadaan mengenaskan tidak bisa diterima.

"Tidak bisa (diterima)," kata Jajang.

"Tidak bisa diterima. Karena biadab," timpal Etes.

Mendengar keterangan Etes dan Jajang, Priyanto yang dihadirkan secara langsung di ruang sidang utama Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta hanya diam terduduk di kursi dekat penasihat hukum.

Sebagai informasi, setelah menabrak Handi dan Salsabila di Nagreg, Bandung, Jawa Barat, terdakwa dan dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Shaleh membawa kedua tubuh korban.

Priyanto, dalang dari pembunuhan ini telah memiliki niat membuang tubuh kedua korban selepas tabrakan itu.

Niatan jahat Kolonel Priyanto sempat dicegah oleh dua anak buahnya yang menjadi sopir pribadinya.

Bahkan Kopda Andreas Dwi Atmoko sempat berulang kali memohon agar membawa para korban dibawa ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan.

Tapi, permohonan tersebut ditolak dan Kolonel Priyanto tetap kukuh ingin membuang tubuh korban ke sungai.

Jasad kedua korban kemudian ditemukan di lokasi yang berbeda di aliran Sungai Serayu, Jawa Tengah, beberapa hari setelah kecelakaan terjadi.

Dalam perkara ini, Kolonel Inf Priyanto didakwa Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Bila mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Kolonel Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara. 

Berita Terkini