Tak Cuma Dituntut Seumur Hidup, Kolonel Priyanto Juga Harus Hadapi Hukuman Ini: Jerumuskan Anak Buah

Penulis: Elga Hikari Putra
Editor: Yogi Jakarta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa pembunuhan sejoli Nagreg, Kolonel Priyanto tak cuma dituntut penjara seumur hidup.

Ada tiga pertimbangan meringankan dan satu pertimbangan memberatkan yang membuat Oditur Militer menjatuhkan tuntunan hukuman seumur hidup penjara kepada Priyanto.

"Bersifat meringankan terdakwa berterus terang sehingga mempermudah pemeriksaan persidangan. Terdakwa belum pernah dihukum," kata Wirdel.

Kemudian dalam jalannya sidang sebelumnya Priyanto dianggap menyesali perbuatan telah membuang kedua sejoli dalam ke aliran Sungai Serayu pada 8 Desember 2021 lalu.

Sementara hal yang memberatkan karena Priyanto melibatkan dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh saat membuang kedua korban ke Sungai Serayu.

Kolonel Inf Priyanto saat dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (21/4/2022) (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Padahal kedua anak buahnya sudah meminta kepada Kolonel Priyanto untuk mengurungkan niatnya membuang sejoli yang baru saja tertabraknya.

Namun hal itu sama sekali tak digubris oleh Kolonel Priyanto.

Dalam kasus ini Andreas dan Soleh juga didakwa melakukan pembunuhan berencana, namun dengan berkas perkara terpisah dan tidak diadili di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

"Hal yang bersifat memberatkan, terdakwa melakukan tindak pidana melibatkan anak buahnya," ujar Wirdel.

Akibat perbuatan Kolonel Priyanto justru malah menjerumuskan kedua anak buahnya di ambang sanksi berat yang harus dihadapi.

Alasan Kolonel Priyanto buang sejoli

Di sidang sebelumnya, Kolonel Inf Priyanto berdalih alasannya membuang sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) demi untuk menyelamatkan anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko.

Pengakuan ini disampaikan Priyanto saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang perkara dugaan pembunuhan Handi dan Salsabila di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (7/4/2022).

Mulanya, Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal mencecar Priyanto alasan tidak membawa kedua korban ke fasilitas kesehatan usai kecelakaan di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung.

Pasalnya, saat diperiksa oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Priyanto mengatakan awalnya berniat membawa kedua korban masuk ke mobil untuk dibawa ke rumah sakit (RS).

"Apa yang membuat terdakwa sehingga muncul ide untuk tidak membawa ke rumah sakit?," tanya Faridah ke Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (7/4/2022).

Baca juga: Hari Ini 6 Warga Bersaksi di Sidang Kasus Tabrakan Nagreg Berujung Maut Terdakwa Kolonel Priyanto

Halaman
123

Berita Terkini