Kemudian dalam Pasal 49 tercantum setiap orang yang melanggar sejumlah pasal, termasuk Pasal 42 dan 43 diancam pidana kurungan maksimal 3 bulan kurungan dan denda Rp50 juta.
Tapi saat dikonfirmasi apa Perda tersebut dapat digunakan untuk kasus TPU Prumpung, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Bayu Meghantara tidak menjawab gamblang.
Baca juga: Tiga Tahun Lalu Sempat Tutup, McD Bakal Kembali Buka di Kawasan Sarinah: Lokasi Barunya Ada di Gmaps
"Sementara saat ini masih dengan sosialisasi dan pendekatan persuasif. Alhamdulillah selesai," kata Bayu.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News