PKS Sepakat Tunjangan Perumahan DPRD DKI Jakarta Dievaluasi, Ismail: APBD Digunakan Tepat Sasaran
PKS menegaskan, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) harus benar-benar digunakan tepat sasaran.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Rr Dewi Kartika H
Adapun kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022 tentang Besaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta.
Kebijakan itu diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 27 April 2022 silam.
Dalam kepgub tersebut, Anies mengatur besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan DPRD DKI Jakarta sebesar Rp 78,8 juta per bulan.
Sedangkan, tunjangan yang diterima anggota Parlemen Kebon Sirih lainnya mencapai Rp70,4 juta ler bulan.
Dalam aturan itu juga dijelaskan bahwa seluruh tunjangan pimpinan dan anggota legislatif berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Saya menunggu apa yang diputuskan oleh DPRD DKI, tetapi terus terang saya sudah berkomuniksi dengan DPRD DKI,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Minggu (7/9/2025).
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
| DPRD Jakarta Gandeng YPKI, Ajak Perempuan Kenali Bahaya Kanker |
|
|---|
| Komisi B Dorong Penambahan Mobile Training Unit untuk Jangkau Kelurahan |
|
|---|
| DPRD DKI Jakarta: Program Hijau Tak Terganggu Efisien |
|
|---|
| Efisiensi dan Kebijakan Subsidi Transportasi Publik Jadi Sorotan DPRD DKI Jakarta |
|
|---|
| DPRD DKI Jakarta: Perkuat Akses Transportasi Kepulauan Seribu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/PKS-BICARA-SOAL-TUNJANGAN-RUMAH.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.