Rampung Akhir September Ini, Raperda Kawasan Tanpa Asap Rokok Tetap Akan Direview di Bamperperda 

Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DPRD DKI Jakarta dipastikan rampung akhir September 2025. 

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Rr Dewi Kartika H
TribunJakarta.com/ Yusuf Bachtiar
RAPERDA KTR - Pimpinan Pansus KTR DPRD DKI Jakarta saat rapat kerja pembahasan Ranperda di Gedung Parlemen, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025).    

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTACOM, JAKARTA PUSAT - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DPRD DKI Jakarta memastikan regulasi ini ditarget rampung akhir September 2025. 

Namun, sejumlah pasal disebut masih berpeluang untuk direview (diulas) di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Wakil Ketua Pansus Raperda KTR, Abdurrahman Suhaimi, menegaskan pihaknya tidak terburu-buru menyelesaikan regulasi tersebut. 

Ia menyebut, percepatan yang dilakukan merupakan bagian dari batas waktu kerja Pansus.

“Kalau Pansus kejar tayang, ya memang kejar tayang dalam konteks Pansus memang ada batasnya. Kalau tidak ada batasnya tentu akan diperpanjang. Insya Allah diketok akhir September. Pembahasan tinggal pasal 21-26, dan menurut saya itu bukan pasal krusial,” kata Suhaimi, Selasa (24/9/2025).

Politisi PKS ini juga menegaskan masyarakat, termasuk yang berkaitan dengan ekosistem pertembakauan, tidak perlu khawatir. 

Sebab, Raperda KTR tidak melarang aktivitas berjualan maupun merokok.

“Yang diatur adalah tempat merokok, di mana merokok, di mana untuk menjual, transaksi, dan seterusnya. Karena yang kita bahas ini kawasan tanpa rokok, maka di luar itu dipersilakan merokok dan berjualan,” ujarnya.

Meski begitu, Suhaimi tak menampik masih ada perdebatan di rapat terkait pasal 17 mengenai pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

“Kalau ada hal urgent, biasanya di akhir kita akan ada review umum. Kalau memang sangat urgent, kita buka kembali. Ya, salah satunya pasal 17 ini,” tambahnya.

Hal senada disampaikan Ketua Pansus Raperda KTR, Farah Savira. 

Menurutnya, sebuah perda yang lahir pasti masih bisa ditinjau dari beberapa pasal, mulai dari ketentuan umum, sanksi, hingga mekanisme penegakan hukum.

“Itu yang kami harapkan. Ada waktu untuk review bersama supaya penyelarasan lebih konkret lagi. Dan itu tercermin dalam pasal-pasal lainnya,” tegas legislator Fraksi Golkar ini.

Farah menjelaskan, dalam rapat Pansus hari ini, pihaknya telah menyelesaikan pembahasan hingga pasal 20 terkait pembagian tugas pengendalian dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terlibat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved