Rampung Akhir September Ini, Raperda Kawasan Tanpa Asap Rokok Tetap Akan Direview di Bamperperda
Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DPRD DKI Jakarta dipastikan rampung akhir September 2025.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Rr Dewi Kartika H
TribunJakarta.com/ Yusuf Bachtiar
RAPERDA KTR - Pimpinan Pansus KTR DPRD DKI Jakarta saat rapat kerja pembahasan Ranperda di Gedung Parlemen, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025).
“Insya Allah dalam satu minggu ke depan bisa selesai di Pansus. Selebihnya nanti akan diserahkan ke Bapemperda,” ujarnya.
Farah juga menyoroti pentingnya pemberian penghargaan dan insentif bagi pengelola atau pihak yang konsisten menjalankan kawasan tanpa rokok. Menurutnya, langkah ini akan memperkuat penegakan hukum di lapangan.
“Tidak cukup sekadar penghargaan. Insentif justru bisa membuat law enforcement lebih optimal,” pungkasnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Baca Juga
Sanksi Sosial Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok Perlu Dirincikan, Pansus: Dinsos Harus Dilibatkan |
![]() |
---|
Warga Jakarta Boleh Tolak Bayar Parkir Ilegal, DPRD DKI: Laporkan Lewat JAKI! |
![]() |
---|
2 Lokasi Parkir Ilegal di Jaktim Disegel, Pansus DPRD Ungkap Potensi Kebocoran PAD Capai Rp700 M |
![]() |
---|
Lanjut Pembahasan, Pansus Raperda Kawasan Tanpa Rokok Janji Dengarkan Masyarakat Kecil dan UMKM |
![]() |
---|
DPRD DKI Desak Pemprov Tindak Tegas Operator Parkir Ilegal di Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.