Jakarta Masih Banjir dan Macet, Pemprov DKI Dituduh Langgar HAM

LBH Jakarta menuding Pemprov DKI gagal menata kota hingga menyebabkan dua persoalan klasik terus berulang, yaitu banjir dan macet.

TribunJakarta.com
ILUSTRASI BANJIR - Kendaraan melintasi banjir yang masih menggenangi wilayah Ring Road Kembangan atau tak jauh dari kantor Wali Kota Jakarta Barat, Selasa (8/7/2025). (TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA PUTRA) 

“Banjir dan kemacetan adalah gejala kegagalan pemerintah dalam menata kota. Penanganan masalah banjir masih berorientasi betonisasi,  uman konservasi,” ucapnya.

LBH juga turut menyoroti buruknya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah terkait penanganan banjir dan kemacetan, serta banyaknya ‘solusi palsu’.

Contohnya terkait pembangunan Giant Sea Wall yang dinilai justru berpotensi merusak lingkungan.

Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD didesak untuk memperbaiki tata kelola kota dengan menghentikan pembangunan di zona hijau, memperluas akses air bersih, serta mengelola transportasi umum secara serius agar jumlah pengguna kendaraan pribadi bisa ditekan.

“Pemerintah memiliki tanggung jawab hukum untuk membenahi permasalahan banjir dan macet di Jakarta,” ujarnya.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menuding Pemprov DKI gagal menata kota hingga menyebabkan dua persoalan klasik terus berulang, yaitu banjir dan macet.

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved