Tindak Represif Polisi Tangani Demo: Ombudsman Nilai Dugaan Maladministrasi, Prabowo Sebut Khilaf

Tindak represif aparat kepolisian mewarnai gelombang demonstrasi di berbagai daerah di Indonesia pada pekan terakhir Agustus 2025 lalu.

|
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Personel Brimob bersiaga jelang aksi demo mahasiswa di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (29/8/2025). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Tindak represif aparat kepolisian mewarnai gelombang demonstrasi di berbagai daerah di Indonesia pada pekan terakhir Agustus 2025 lalu.

Pemukulan, penggunaan gas air mata, kendaraan taktis (rantis) hingga jatuh korban jiwa menjadi catatan kelam proses pengamanan massa aksi.

Di Jakarta, driver ojol, Affan Kurniawan dilindas rantis Brimob di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (2/9/2025) malam.

Saksi melihat, mobil barracuda melaju ugal-ugalan menerabas massa pendemo hingga akhirnya menabrak Affan dan melindasnya.

Sebanyak tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya pun langsung diproses hukum menanggung ulahnya menghilangkan nyawa driver ojol yang menjadi tulang punggung keluarga itu.

Di Yogyakarta, mahasiswa Universitas Amikom, Rheza Sandy Pratama meninggal dunia saat aksi unjuk rasa di depan Markas Polda DIY, Minggu (31/8/2025).

Rheza diduga meninggal setelah dianiaya aparat.

Ombudsman Duga Ada Maladministrasi Serius

Ombudsman Republik Indonesia menyoroti tindakan kepolisian saat menangani gelombang demo yang terjadi di beberapa kota dalam beberapa hari terakhir.

Ombudsman menilai tindakan represif aparat dalam penanganan aksi massa serta sikap DPR RI terkait kenaikan tunjangan sebagai bentuk dugaan maladministrasi serius. 

Maladministrasi menurut Ombudsman adalah perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain, kelalaian, atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara/pemerintahan atau pihak lain yang diberi tugas penyelenggaraan layanan publik, yang dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat. 

Ombudsman meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menghentikan kekerasan aparat di lapangan demi melindungi hak konstitusional warga negara serta mendesak DPR membuka secara transparan seluruh fasilitas keuangan yang diterima anggotanya.

Hal itu disampaikan oleh Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro.

Dijelaskannya, adanya dugaan maladministrasi serius dalam penanganan aksi massa yang berujung pada penggunaan kekuatan berlebihan, penangkapan massal, hingga jatuhnya korban luka dan meninggal dunia. 

Sebagai lembaga negara independen dengan mandat pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman RI menilai perlakuan aparat tersebut berpotensi melanggar hak konstitusional bahkan hak asasi warga negara.

"Negara tidak boleh abai, pelayanan publik adalah hak setiap warga negara. 

Transparansi, empati, dan penghormatan HAM dalam setiap proses pemenuhan hak atas pelayanan publik merupakan kunci untuk memulihkan kepercayaan kepada negara," tegas Johanes dalam keterangan tertulisnya dikutip pada Selasa (2/9/2025).

Menurut Ombudsman, tindakan Polri dalam mengamankan aksi kurang menunjukkan empati terhadap penderitaan rakyat dan justru semakin memperkeruh keadaan.

"Tindakan represif aparat merupakan cermin kegagalan negara dalam memberikan pelayanan rasa aman bagi rakyat yang sedang menggunakan hak konstitusionalnya untuk bersuara dan berekspresi," paparnya.

BICARA TINDAK REPRESIF APARAT - Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro menyerahkan Laproan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigasi Atas Prakarsa Sendiri menyangkut masalah Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City kepada sejumlah lembaga mulai dari Polri sampai BP Batam, Senin (29/1/2024). Kini Johanes bicara soal tindak represif aparat terhadap aksi unjuk rasa pada akhir Agustus 2025 lalu. (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
BICARA TINDAK REPRESIF APARAT - Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro menyerahkan Laproan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigasi Atas Prakarsa Sendiri menyangkut masalah Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City kepada sejumlah lembaga mulai dari Polri sampai BP Batam, Senin (29/1/2024). Kini Johanes bicara soal tindak represif aparat terhadap aksi unjuk rasa pada akhir Agustus 2025 lalu. (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am) (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

Untuk itu, Ombudsman RI memberikan sejumlah rekomendasi kepada Prabowo dan DPR RI, di antaranya meminta Prabowo, menyikapi secara arif dan bijaksana dengan mengambil langkah korektif yang tegas terhadap manajemen pelayanan kepolisian, termasuk menghentikan tindakan represif di lapangan.

"Meminta Presiden menyampaikan informasi secara transparan mengenai proses hukum terhadap terduga pelaku yang mengakibatkan Affan Kurniawan meninggal dunia, serta melakukan evaluasi menyeluruh atas kepemimpinan Kepolisian RI dalam penanganan aksi penyampaian pendapat yang telah menimbulkan korban jiwa," paparnya.

Prabowo Sebut Khilaf

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto menggap aparat kepolisian bisa khilaf dalam menjalankan pengamanan demonstrasi.

Hal itu disampaikannya usai menjenguk anggota polisi yang terluka usai mengamankan demonstrasi akhir Agustus 2025, di RS Polri Kramat Jati, Senin (1/9/2025).

PRABOWO JENGUK KORBAN KERUSUHAN - Presiden RI, Prabowo Subianto saat membesuk korban demo di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (1/8/2025).
PRABOWO JENGUK KORBAN KERUSUHAN - Presiden RI, Prabowo Subianto saat membesuk korban demo di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (1/8/2025). (TribunJakarta.com/Bima Putra)

"Namanya menegakan hukum, kadang-kadang ada yang khilaf, kadang ada keterpaksaan," ujar Prabowo.

Namun, ia memastikan aprat kepolisian yang melanggar hukum dalam bertugas mengamankan unjuk rasa sudah diproses hukum.

"Polisi sudah tegas menindak anggota yang mungkin keliru, sedang diselidiki. Kalau ada kesalahan akan ditindak. Tapi jangan lupa kalau ada puluhan petugas yang berkorban siang malam menjaga keamanan di seluruh pelosok tanah air," kata Prabowo.

Menurut Ketua Umum Gerindra itu, pihak yang paling bertanggung jawab atas jatuhnya korban jiwa pada rentetan aksi unjuk rasa adalah pihak perusuh.

"Kalau ada korban, yang benar-benar salah adalah yang buat kerusuhan, sampai rakyat tidak berdosa korban," jelasnya.

Prabowo mengidentifikasi, ada dua kelompok pada gelombang unjuk rasa di berbagai daerah kemarin.

Ada demonstran yang benar-benar menyuarakan aspirasi, dan taat dengan aturan yang berlaku.

Namun, menurutnya, demonstran yang ricuh hingga melawan petugas dan melakukan pembakar adalah perusuh yang dari awal berniat untuk membuat kerusuhan.

Dari laporan yang didapat Prabowo, para perusuh ini dikirim ke titik demonstrasi dan dipersenjatai petasan.

"Kalau demonstran murni yang baik justru oleh aparat harus  dilindungi. Hak menyampaikan pendapat dijamin oleh Undang-Undang. Tapi ada ketentuannya, demonstrasinya harus damai, harus sesuai Undang-Undang. Jadi undang-undang mengatakan kalau mau demonstrasi harus minta izin dan izin harus dikasih, dan berhentinya jam 18.00."

"Di banyak tempat, saya dapat laporan datang truk-truk di situ ada petasan-petasan yang berat yang besar dan ini anggota (polisi) banyak kena petasan," kata Prabowo usai menjenguk anggota polisi yang terluka usai mengamankan demonstrasi akhir Agustus 2025, di RS Polri Kramat Jati, Senin (1/9/2025).

Menurut Prabowo, dalang di balik para perusuh ini memang berniat melawan pemerintah yang sedang berusaha menghilangkan kemiskinan.

"Ya, ini sudah, menurut saya memang udah udah perusuh, niatnya membakar. Diketemukan ya truk isinya alat-alat untuk membakar dan kita lihat di banyak tempat, gedung DPRD ini adalah instansi negara yang menjalankan kedaulatan negara, alat demokrasi, dibakar."

"Jadi niatnya bukan niatnya bukan menyampaikan pendapat. Niatnya adalah bikin rusuh, niatnya adalah mengganggu kehidupan rakyat. Niatnya adalah menghancurkan upaya pembangunan nasional untuk menghilangkan kemiskinan. Pemerintah kita berjuang keras untuk membela rakyat kecil. Semua program saya membela rakyat kecil." papar Prabowo.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved