Terlibat Pembunuhan Anak di Bawah Umur, Litao Buron 10 Tahun Lalu Malah Jadi Anggota DPRD Sulteng
Anggota DPRD di Sulawesi Tenggara, La Lita alias Litao baru-baru ini menjadi perbincangan karena terlibat pembunuhan anak di bawah umur di 2014.
Polda Sulteng tindak anggota yang lalai
Polda Sulawesi Tenggara mengakui kelalaian personelnya dalam menangani kasus hukum yang membelit anggota DPRD Wakatobi, La Lita alias Litao.
Terkait perkara ini, seorang polisi sudah didemosi selama tiga tahun.
Mantan personel Yanmin Reskrim Polres Wakatobi yang dimaksud adalah Aiptu S, menjalani penempatan ke daerah yang jauh dari tempat tinggal, hingga penahanan khusus.
Akan tetapi, polisi bersikukuh selama ini telah mencari Litao.
Litao masuk daftar pencarian orang selama lebih dari 10 tahun atas kasus pembunuhan anak tahun 2014.
Kepala Bidang Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian mengungkapkan, kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan seorang anggota DPRD Wakatobi saat ini terus berproses di kepolisian.
Polda Sultra telah menangani kasus ini hingga penetapan tersangka dan menangani laporan terkait adanya kelalaian dalam penanganan.
Polda Sultra mengonfirmasi, penanganan kasus pembunuhan terhadap anak yang diduga dilakukan anggota DPRD Wakatobi, La Lita alias Litao, terus berlanjut.
Setelah menghilang selama 11 tahun, Litao ternyata maju dalam pemilihan legislatif tahun 2024 dan terpilih kembali menjadi anggota DPRD setempat.
Kombes Iis Kristian, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan internal terhadap Polres Wakatobi.
"Hasil audit Polda Sultra merekomendasikan dua tindakan, yaitu memberikan sanksi kepada petugas Yanmin Reskrim Polres Wakatobi yang lalai dalam menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk DPO yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD," ungkap Iis, dikutip dari Kompas.com.
Iis menegaskan, seharusnya petugas tersebut berkoordinasi dengan Unit Intelkam, Satresnarkoba, dan Satlantas untuk mengecek rekam jejak pemohon.
Namun, prosedur ini tidak dijalankan, sehingga Litao yang masih berstatus DPO tetap mendapatkan SKCK.
"Memberikan sanksi kepada petugas yang lalai berupa penempatan khusus (patsus), demosi jabatan selama 3 tahun, serta pembatalan keikutsertaan dalam pendidikan perwira," tambah Kabid Humas pada Kamis (11/9/2025) di Mapolda Sultra.
Polisi Amankan Remaja 16 Tahun Terduga Pembunuh Wanita Penghuni Indekos di Jakarta Timur |
![]() |
---|
Wanita Asal NTT Penghuni Indekos di Jaktim Tewas Diduga Dibunuh Pacarnya, Terkuak Identitas Korban |
![]() |
---|
Pomdam Jaya Ungkap Peran Oknum TNI Tersangka Penculik Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Sosok Anggota TNI yang Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN, Perannya Penting |
![]() |
---|
Detik-detik 5 Buronan Kelas Kakap Sri Lanka Ditangkap di Apartemen Jakbar, Jacklyn Choppers Beraksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.