Klarifikasi Jokowi soal Rumah Pensiun di Colomadu, Roy Suryo: Itu Tempat Kongko-kongko Para Termul

Roy Suryo, mengatakan rumah tersebut justru akan dimanfaatkan Jokowi sebagai ajang kumpul-kumpul para Ternak Mulyono (Termul), pengikut Jokowi. 

Kompas.com/Baharudin Al Farisi dan Kompas.com/Romensy Augustino
KRITIK ROY SURYO - Eks Menpora RI, Roy Suryo, menyoroti pembangunan rumah pensiun milik Joko Widodo yang memiliki luas 1,2 hektar seharga Rp 200 miliar. (Kompas.com/Baharudin Al Farisi dan Kompas.com/Romensy Augustino). 

Warga berharap agar rumah Jokowi di Karanganyar segera rampung agar mantan presiden dapat menempatinya setelah pensiun.

Rumah baru Jokowi dibangun di atas lahan seluas 12.000 meter persegi.

Diatur Undang-Undang

Rumah pemberian negara tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Berdasarkan UU tersebut, negara berkewajiban menyediakan rumah bagi mantan Presiden dan Wakil Presiden.

Sebagai turunan dari UU itu, terdapat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2022 yang mengatur mengenai luas tanah rumah untuk mantan presiden.

Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa luas tanah maksimal untuk pembangunan rumah mantan presiden dan wakil presiden adalah 1.500 meter persegi di ibu kota negara dan setara jika berada di luar kota.

Berita terkait

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved