Tampang Syazwan Penganiaya Arjuna Tamaraya hingga Tewas di Masjid Sibolga, Rp10 Ribu Korban Diembat

Syazwan Situmorang salah satu pelaku penganiayaan terhadap Arjuna Tamaraya (21) kini sudah ditangkap Polres Sibolga. Terkuak tampangnya.

Tangkapan layar Instagram
PELAKU PENGANIAYAAN - Lima pelaku penganiayaan terhadap Arjuna Tamaraya (21) di Masjid Agung Sibolga, kini sudah ditangkap Polres Sibolga. Adapun kelima pelaku, yakni Chandra Lubis (38) dan Rismansyah Efendi Caniago (30), Zulham Piliang (57), Hasan Basri (46) dan Syazwan Situmorang (40). 

"Korban juga dipijak dan dilempar menggunakan buah kelapa oleh salah satu pelaku hingga mengalami luka parah di bagian kepala," ujarnya.

Niat Melaut

Paman Arjuna Tamaraya, Kausar Amin, menjelaskan keponakannya merupakan warga Desa Bunga, Kecamatan Salang, Kabupaten Simeulue, Aceh.

Kedatangannya ke Silboga, untuk melaut.

“Dia memang sudah lama di Sibolga. Korban sendiri sebelumnya baru saja kembali dari laut setelah dua bulan lamanya. Lalu dia rencananya akan kembali berangkat pada Sabtu paginya,” ujar Kausar Amin.

Kausar yang tinggal di Sibolga mengatakan biasanya sebelum melaut Arjuna Tamaraya datang menemuinya.

Namun Arjuna Tamaraya diduga tidak mengetahui kalau pamannya yang juga nelayan tersebut sedang berada di rumah.

Akhirnya pemuda Yatim Piatu tersebut memutuskan untuk beristirahat di Masjid Agung Sibolga.

“Karena dia nggak tau kalau saya sudah pulang, sembari menunggu kapal tempat ia bekerja berangkat. Arjuna saat ini istirahat sebentar di Masjid Agung Sibolga,” ucapnya.

Sempat Dilarikan ke Rumah Sakit

Arjuna ditemukan tidak sadarkan diri oleh saksi Alwis Janasfin Pasaribu (23) seorang marbot masjid. 

Saat itu ia melihat  melihat kerumunan warga di area parkir melalui CCTV. 

Korban kemudian dibawa ke RSUD Dr FL Tobing Sibolga untuk mendapatkan pertolongan medis. 

Pasal Berlapis

Namun, pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat di kepala. 

Para pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

 Syazwan Situmorang  yang mengambil uang Rp 10.000 dari saku celana korban, kepadanya dikenakan tambahan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

BERITA TERKAIT

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved