Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Gaya Dokter Tifa Bak Superhero: Hati Kami Masih Percaya Prabowo

Dokter Tifa mengunggah foto superhero usai jadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Jumat (7/11/2025). Tifa mengaku masih percaya Prabowo.

|
Akun X Dokter Tifa
BAK SUPERHERO - dokter Tifauziah Tyassuma yang akrab disapa dokter Tifa mengunggah foto superhero usai ditetapkan menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Jumat (7/11/2025). Ia mengaku masih percaya Presiden Prabowo. 

"Di hari Jumat penuh berkah. Bismillahirrahmanirrahim La hawla wa laa quwwata illa bila," tulis dokter Tifa dikutip dari akun X @DokterTifa, Jumat (7/11/2025).

1. Saya menghargai dan menghormati proses hukum. Dengan cara ini proses akan berlangsung terang benderang. Di mana kebenaran harus berpijak. Untuk proses ini, Saya menyerahkan sepenuhnya kepada Tim Kuasa Hukum saya 

2. ⁠Sampai saat ini saya dengan haqqul yakin bahwa apa yang kami lakukan adalah perjuangan mencari dan menuju kebenaran. Memperjuangkan kebenaran pasti akan melewati jalan yg terjal dan berliku. 

3. ⁠Semua proses yang berlangsung saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan bathin. Hasbunallah wanikmal wakil nikmal maula wanikman nasir.

dr.Tifauzia Tyassuma

TIGA PERNYATAAN TIFA - dokter Tifa menyampaikan tiga pernyataan setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus ijazah Jokowi pada Jumat (7/11/2025). Roy Suryo tampak tenang dan tersenyum menghadapi status hukumnya tersebut.
TIGA PERNYATAAN TIFA - dokter Tifa menyampaikan tiga pernyataan setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus ijazah Jokowi pada Jumat (7/11/2025). Roy Suryo tampak tenang dan tersenyum menghadapi status hukumnya tersebut. (X @DokterTifa/TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Respons Roy Suryo

Sementara itu, pemerhati telematika Roy Suryo mengaku dirinya akan menunggu kuasa hukum soal langkah hukum yang ditempuh setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

“Langkah hukumnya tunggu, tunggu semuanya apalagi saya tentu tidak bisa berbicara sendiri, kita akan ikuti semua nasihat, termasuk dari para kuasa hukum yang ada," kata Roy ditemui di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Roy menegaskan, penetapan tersangka terhadap dirinya dan beberapa pihak lain tidak akan menyurutkan semangat mencari keadilan. 

Ia menyebut akan menghadapi proses hukum ini dengan tenang dan menghormati setiap tahapan penyidikan. 
“Saya tetap menghormati penetapan tersebut. Tapi sebaiknya semua masyarakat juga menunggu dengan sabar prosesnya," ungkap dia. 

Menurut Roy, status tersangka bukan akhir dari proses hukum dan harus dilihat secara proporsional. 

Ia menyampaikan, penetapan tersangka hanyalah bagian dari tahapan penyelidikan hingga pembuktian di pengadilan. 

“Sikap saya apa? Saya senyum, saya menyerahkan ke kuasa hukum. Saya tetap mengajak semua yang tujuh orang lain (ditetapkan tersangka) untuk tetap tegar. Ini adalah perjuangan kita semua bersama rakyat Indonesia," kata Roy.

Diketahui, penetapan tersangka itu disampaikan langsung Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, Jumat (7/11/2025).

"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Joko Widodo," kata Asep di Polda Metro Jaya.

Berikut ini delapan orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi:

  • Roy Suryo
  • Rismon Hasiholan Sianipar
  • dokter Tifauziah Tyassuma
  • Eggi Sudjana
  • Kurnia Tri Rohyani
  • Damai Hari Lubis
  • Rustam Effendi
  • Muhammad Rizal Fadillah.

Asep menjelaskan, Roy Suryo Cs ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved