Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Gaya Dokter Tifa Bak Superhero: Hati Kami Masih Percaya Prabowo

Dokter Tifa mengunggah foto superhero usai jadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Jumat (7/11/2025). Tifa mengaku masih percaya Prabowo.

|
Akun X Dokter Tifa
BAK SUPERHERO - dokter Tifauziah Tyassuma yang akrab disapa dokter Tifa mengunggah foto superhero usai ditetapkan menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Jumat (7/11/2025). Ia mengaku masih percaya Presiden Prabowo. 
Fakta Singkat:
  • dokter Tifa mengunggah foto dirinya bergaya superhero bersama Roy Suryo dan Rismon Sianipar
  • Ia menegaskan tetap tegar dan percaya Presiden Prabowo akan menegakkan keadilan.
  • Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka, termasuk Roy Suryo, dokter Tifa, dan Rismon. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara 

 

TRIBUNJAKARTA.COM - dokter Tifauziah Tyassuma yang akrab disapa dokter Tifa mengunggah foto superhero usai ditetapkan menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Jumat (7/11/2025).

Foto superhero itu berwajah dokter Tifa yang diapit mantan Menpora Roy Suryo dan Rismon Sianipar.

dokter Tifa mengunggah foto superhero melalui akun X @DokterTifa dikutip Sabtu (8/11/2025).

Dokter Tifa bersama para tersangka lain dalam kasus tudingan ijazah palsu terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Masih Percaya Prabowo

Dalam postingan tersebut, dokter Tifa menegaskan dirinya masih akan menghadapi jeratan hukum itu dengan tegar dan kepala tegak.

dokter Tifa mengaku dirinya bersama Roy Suryo dan Rismon Sianipar meyakini tindakan yang dilakukan merupakan perjuangan menegakkan kebenaran.

"Demi Indonesia yang lebih baik," kata dokter Tifa.

"Kami sadar akan berhadapan dengan kekuatan yang boleh jadi meletakkan keadilan dan kebenaran di bawah telapak kaki mereka," sambungnya.

Tetapi, kata dokter Tifa, hal itu bukan sesuatu yang menakutkan bagi dirinya.

Pasalnya, lanjut dokter Tifa, ketakutan adalah musuh terbesar dalam perjuangan ini.

"Dalam hati kami, masih ada kepercayaan kepada Presiden Prabowo untuk menegakkan kebenaran dan keadilan," tulis dokter Tifa.

"Karena dalam usia yang sudah sepuh, beliau akan meninggalkan warisan berharga bagi bangsa ini: Keadilan dan Kebenaran," kata dokter Tifa.

"Kepada Allah saya berserah diri.Kepada Para Pejuang, mari bersama-sama  kami. Tiada kekuatan selain kekuatan dari Allah," tutup dokter Tifa.

Tiga Pernyataan

Selain itu, dokter Tifa menyampaikan tiga pernyataan terkait statusnya yang telah menjadi tersangka.

"Di hari Jumat penuh berkah. Bismillahirrahmanirrahim La hawla wa laa quwwata illa bila," tulis dokter Tifa dikutip dari akun X @DokterTifa, Jumat (7/11/2025).

1. Saya menghargai dan menghormati proses hukum. Dengan cara ini proses akan berlangsung terang benderang. Di mana kebenaran harus berpijak. Untuk proses ini, Saya menyerahkan sepenuhnya kepada Tim Kuasa Hukum saya 

2. ⁠Sampai saat ini saya dengan haqqul yakin bahwa apa yang kami lakukan adalah perjuangan mencari dan menuju kebenaran. Memperjuangkan kebenaran pasti akan melewati jalan yg terjal dan berliku. 

3. ⁠Semua proses yang berlangsung saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan bathin. Hasbunallah wanikmal wakil nikmal maula wanikman nasir.

dr.Tifauzia Tyassuma

TIGA PERNYATAAN TIFA - dokter Tifa menyampaikan tiga pernyataan setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus ijazah Jokowi pada Jumat (7/11/2025). Roy Suryo tampak tenang dan tersenyum menghadapi status hukumnya tersebut.
TIGA PERNYATAAN TIFA - dokter Tifa menyampaikan tiga pernyataan setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus ijazah Jokowi pada Jumat (7/11/2025). Roy Suryo tampak tenang dan tersenyum menghadapi status hukumnya tersebut. (X @DokterTifa/TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Respons Roy Suryo

Sementara itu, pemerhati telematika Roy Suryo mengaku dirinya akan menunggu kuasa hukum soal langkah hukum yang ditempuh setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

“Langkah hukumnya tunggu, tunggu semuanya apalagi saya tentu tidak bisa berbicara sendiri, kita akan ikuti semua nasihat, termasuk dari para kuasa hukum yang ada," kata Roy ditemui di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Roy menegaskan, penetapan tersangka terhadap dirinya dan beberapa pihak lain tidak akan menyurutkan semangat mencari keadilan. 

Ia menyebut akan menghadapi proses hukum ini dengan tenang dan menghormati setiap tahapan penyidikan. 
“Saya tetap menghormati penetapan tersebut. Tapi sebaiknya semua masyarakat juga menunggu dengan sabar prosesnya," ungkap dia. 

Menurut Roy, status tersangka bukan akhir dari proses hukum dan harus dilihat secara proporsional. 

Ia menyampaikan, penetapan tersangka hanyalah bagian dari tahapan penyelidikan hingga pembuktian di pengadilan. 

“Sikap saya apa? Saya senyum, saya menyerahkan ke kuasa hukum. Saya tetap mengajak semua yang tujuh orang lain (ditetapkan tersangka) untuk tetap tegar. Ini adalah perjuangan kita semua bersama rakyat Indonesia," kata Roy.

Diketahui, penetapan tersangka itu disampaikan langsung Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, Jumat (7/11/2025).

"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Joko Widodo," kata Asep di Polda Metro Jaya.

Berikut ini delapan orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi:

  • Roy Suryo
  • Rismon Hasiholan Sianipar
  • dokter Tifauziah Tyassuma
  • Eggi Sudjana
  • Kurnia Tri Rohyani
  • Damai Hari Lubis
  • Rustam Effendi
  • Muhammad Rizal Fadillah.

Asep menjelaskan, Roy Suryo Cs ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.

"Dalam gelar perkara ini, kami juga melibatkan pihak eksternal," ujar Kapolda.

Dugaan Manipulasi Digital

Roy Suryo Cs diduga melakukan manipulasi digital terhadap ijazah S1 milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, manipulasi itu dilakukan dengan metode analisis yang tidak ilmiah.

Setelah melakukan manipulasi, Roy Suryo Cs menyebarkan tuduhan bahwa ijazah Jokowi palsu.

"Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," kata Asep di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Asep menuturkan, kesimpulan itu diperoleh setelah penyidii menyita dan memeriksa 723 barang bukti termasuk dokumen ijazah asli Jokowi.

Ijazah Jokowi pun dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor Polri dan pihak Universitas Gadjah Mada (UGM).

"Penyidik juga telah menyita 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gajah Mada yang menegaskan bahwa Ijazah Ir Haji Joko Widodo adalah asli dan sah," tutur Kapolda.

"Hal tersebut juga diperkuat oleh hasil pemeriksaan dari Puslabfor Polri dalam aspek analog dan digital," imbuh dia.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster.

Tersangka yang masuk dalam klaster pertama yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

"Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 27 A Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE," ujar Asep.

Sementara itu, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauziah Tyassuma merupakan tersangka di klaster kedua.

"Tersangka pada klaster 2 dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 dan atau pasal 27 A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE," ucap Asep.

Berdasarkan pasal yang diterapkan, para tersangka kasus tudingan ijazah palsu itu terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Awal Pelaporan Jokowi

Jokowi melaporkan kasus tudingan ijazah palsu dirinya ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025).

Jokowi menjelaskan, tuduhan dirinya menggunakan ijazah palsu merupakan delik aduan yang harus dilaporkan langsung oleh korban.

"Kan delik aduan kan, memang harus saya sendiri harus datang," kata Jokowi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Selain itu, Jokowi mengaku tidak ingin polemik soal ijazahnya menjadi berlarut-larut.

"Kan dulu masih menjabat, tak pikir sudah selesai. Ternyata masih berlarut-larut jadi lebih baik sekali lagi biar menjadi jelas dan gamblang," ujar dia. 

Berita Terkait

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved