Roy Suryo Cs Tersangka

Roy Suryo Cs Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi Pekan Ini, Dokter Tifa Pastikan Hadir: Tanpa Rasa Takut

dokter Tifa berkomentar mengenai rencana pemeriksaan kasus ijazah Jokowi oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025).

|
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI/AKUN X Dokter Tifa
PEMERIKSAAN TESANGKA - dokter Tifauziah Tyassuma yang akrab disapa dokter Tifa berkomentar mengenai rencana pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025). 

Khozinudin menuturkan, Roy Suryo Cs ingin membuktikan bahwa mereka tidak takut dengan status tersangka dan proses hukum yang berjalan.

Ia pun menyinggung soal Silfester Matutina yang tak kunjung dieksekusi meski putusan pengadilan sudah inkrah.

Banyak Dibaca:

Khozinudin juga menyoroti kasus Firli Bahuri yang tak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita mau tunjukkan pada publik tidak ada rasa takut sedikitpun terkait status hukum dan pemanggilan dari penyidik. Ini adalah proses prosedur hukum biasa, karena yang sudah inkrah saja sampai hari ini gak ada masalah, nggak dieksekusi, Silfester Matutina," ujar Khozinudin.

"Yang sudah status tersangka juga tidak ada penahanan seperti Firli Bahuri. Itupun status tersangkanya oleh Polda Metro Jaya," imbuh dia.

Pemeriksaan Tersangka

Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan terhadap pakar telematika Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar dan Pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau dikenal Dokter Tifa pada Kamis (13/11/2025) pekan depan.

Ketiganya dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) palsu.

"Iya benar (ketiganya diperiksa pekan depan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (9/11/2025).

Meski begitu, Budi Hermanto belum memastikan apakah ketiga tersangka itu sudah mengonfirmasi akan hadir dalam panggilan penyidik atau tidak.

Budi hanya menyebut sejauh ini penyidik baru melayangkan surat panggilan terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa saja. 

Untuk lima tersangka lainnya masih belum ada jadwal pemanggilan oleh penyidik.

"Sementara 3 tersangka itu yang dijadwalkan Kamis, 13 November," tuturnya.

8 Orang Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya menyampaikan hasil gelar perkara penetapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam rilis yang digelar di Mapolda MetroJaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved