SOSOK dan Peran Penculik Bilqis dari Makassar ke Jambi Terbongkar, Anak Kandung Buat Pancingan
Terkuak sosok dan peran penculik Bilqis Ramadhany (4) mulai dari Makassar hingga ditemukan di Jambi pada Sabtu (8/11/2025).
Polisi menduga jumlah korban sindikat ini jauh lebih banyak.
Kronologi Transaksi di Jambi
Setelah menculik Bilqis, SY membawa korban ke kosnya di Jl Abu Bakar Lambogo dan segera menawarkannya melalui akun Facebook bernama “Hiromani Rahim Bismillah”.
Proses penjualan korban berlangsung dalam rantai harga yang melonjak drastis:
- Tahap 1: NH membeli Bilqis dari SY seharga Rp3 juta.
- Tahap 2: NH menjual kembali korban kepada AS dan MA di Jambi seharga Rp15 juta.
- Tahap 3: AS dan MA kemudian menjual Bilqis untuk dijadikan anak adopsi dengan harga fantastis Rp80 juta.
Bilqis akhirnya ditemukan Tim Polrestabes Makassar di sebuah kawasan Suku Anak Dalam, Jambi, pada Sabtu (8/11/2025) malam, seminggu setelah diculik.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain empat ponsel, satu ATM BRI, dan uang tunai Rp1,8 juta.
Ancaman Hukuman
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis yang menunjukkan keseriusan kejahatan mereka.
Pelaku dijerat dengan:
- Pasal 83 Juncto Pasal 76F UU Perlindungan Anak
- Pasal 2 Juncto Pasal 17 UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Ancaman hukuman untuk pasal-pasal ini sangat berat, mengingat kejahatan tersebut melibatkan penculikan dan perdagangan anak di bawah umur.
Sosok dan Peran Pelaku
Sebuah unggahan di media sosial mengungkap detail lengkap empat pelaku.
Dikutip dari TribunJambi, informasi itu mulai dari identitas, peran spesifik, hingga rekam jejak mereka.
Para sindikat penculikan anak itu ternyata telah berulang kali melakukan aksi serupa.
Jaringan ini terdiri dari empat tersangka, meliputi tiga perempuan dan satu laki-laki.
Mereka tersebar di tiga wilayah berbeda: Makassar, Jawa Tengah, dan dua pelaku di Merangin, Jambi.
Berikut adalah rincian mendalam mengenai identitas dan peran para pelaku dalam kasus yang diduga kuat merupakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini:
1. Eksekutor Lapangan: Sang Ibu Rumah Tangga di Makassar
SY (Sri Yuliana)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/SOSOK-PENCULIK-BILQIS-Sosok-dan-peran-penculik-Bilqis-Ramadhany-4.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.