Roy Suryo Cs Tersangka

"Mana Ijazahmu Jokowi?" Gertakan Emak-emak Pengawal Roy Suryo di Polda Metro, Barang Penting Dibawa

“Mana ijazahmu, Jokowi?” tulisan spanduk sindiran dibawa emak-emak saat mengawal Roy Suryo cs di depan Gedung Polda Metro Jaya.

Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta/Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Pakar telematika, Roy Suryo, dikawal emak-emak saat akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah Jokowi palsu di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025). Mereka terlihat membawa foto copy ijazah Roy Suryo. 

Namun polisi menahan mereka dan mempersilakan mereka yang berkepentingan yang boleh masuk.

Roy Suryo Tidak Takut

Sementara itu, Roy Suryo menegaskan bahwa dirinya tidak merasa gentar atau takut.

Ia bahkan menyebut siap memberikan keterangan secara terbuka demi membuktikan bahwa langkahnya semata-mata untuk mencari kebenaran. 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto, surat panggilan telah dikirimkan kepada Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan pegiat media sosial Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa. 

Ketiganya dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka pukul 10.00 WIB.

"Benar sudah ada panggilan pertama besok Kamis (13/11/2025) jam 10.00 WIB dan InsyaAllah saya hadir bersama tim kuasa hukum," ucap Roy Suryo kepada wartawan Rabu (12/11/2025).

Roy Suryo merasa punya hak intelektual untuk melakukan penelitian ilmiah atas dokumen publik yang sudah sewajarnya diteliti.

Sebagai warga negara yang baik, Roy Suryo, mengaku akan mengikuti segala proses hukum yang berlaku.

SIAP DIPERIKSA - Pakar telematika Roy Suryo bicara kesiapannya menjelang pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi.
SIAP DIPERIKSA - Pakar telematika Roy Suryo bicara kesiapannya menjelang pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi. (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra)

Dirinya meyakini, pemanggilan ini baru bersifat pemeriksaan, bukan penahanan.

"Saya tetap menghormati dulu panggilan tersebut perkembangan selanjutnya sebaiknya semua mengikuti proses hukum yang ada, karena pemanggilan dalam status tersangka ini belum tentu terdakwa apalagi terpidana," jelas Roy Suryo.

Roy Suryo pun berharap ada keadilan hukum yang diberikan kepadanya selama pengungkapan kasus ini. 

“Artinya adalah tolong aparat hukum untuk fair dan adil dalam kasus ini,” ucap Roy Suryo.

Tak Ada Rasa Takut

Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menegaskan pihaknya siap memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan pemalsuan ijazah Joko Widodo.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum sekaligus pembuktian bahwa kliennya tidak gentar menghadapi proses penyidikan yang tengah berjalan.

Ia menekankan, pemanggilan ini bukan sesuatu yang luar biasa, melainkan bagian dari prosedur hukum yang harus dihormati oleh setiap warga negara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved