Hakim PN Palembang Raden Zaenal Tewas di Kos, Pernah Viral Vonis Mati Pembunuh Petugas Koperasi
Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Raden Zaenal Arief, ditemukan tewas di kamar kosnya. Pernag viral usai beri vonis mati ke pembunuh!
TRIBUNJAKARTA.COM - Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Raden Zaenal Arief, ditemukan tewas di kamar kosnya di kawasan Dwikora, Palembang, Sumatera Selatan, pada Rabu (12/11/2025).
Kabar duka ini mengejutkan banyak pihak, mengingat Raden seharusnya memimpin beberapa sidang penting pada hari tersebut.
Menurut keterangan resmi dari tim juru bicara Pengadilan Negeri Palembang yang diterima KOMPAS.com, Kamis (13/11/2025), petugas keamanan kos merasa curiga karena Raden tidak keluar dari kamarnya sejak pagi.
Setelah memastikan tidak ada respons dari dalam, petugas bersama penghuni lain membuka pintu dan menemukan almarhum dalam keadaan meninggal dunia.
“Kami semua kaget. Beliau semestinya sudah berada di ruang sidang pagi ini. Ternyata kami mendapat kabar duka bahwa beliau telah meninggal dunia,” ungkap salah satu panitera yang enggan disebutkan namanya.
Mengeluh Nyeri di Dada
Beberapa kolega Raden juga mengungkapkan, dalam beberapa waktu terakhir, almarhum sempat mengeluh sering merasa nyeri di bagian dada.
Namun ia tetap datang ke kantor dan menjalankan tugasnya seperti biasa.
“Beliau orang yang sangat disiplin, meski sakit tetap berusaha hadir. Tidak pernah mengeluh di depan orang lain,” tambah seorang pegawai PN Palembang yang cukup dekat dengan almarhum.
Ketua Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, I Nyoman Wiguna, menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Raden Zaenal Arief.
“Kami sangat kehilangan sosok hakim teladan, pribadi hangat, dan panutan bagi banyak hakim muda. Beliau dikenal selalu santun kepada siapapun dan berintegritas tinggi dalam menjalankan tugas,” ujar Nyoman Wiguna.
Jenazah Raden telah dipulangkan ke kampung halamannya di Bandung, Jawa Barat, untuk dimakamkan di pemakaman keluarga.
Raden Zaenal Arief dikenal luas di kalangan insan peradilan dan media di Sumatera Selatan.
Sebagai juru bicara Pengadilan Negeri Palembang, almarhum sering menjadi narasumber bagi wartawan dalam menjelaskan berbagai perkara publik maupun kegiatan kelembagaan pengadilan.
Di luar tugas formalnya, Raden aktif membina apel pagi dan sore di PN Palembang, serta sering memberi motivasi kepada para staf agar selalu menjaga integritas dan pelayanan kepada masyarakat.
“Pak Zaenal itu selalu tersenyum, kalau berbicara selalu menenangkan. Beliau sosok yang kami hormati dan cintai,” ujar salah satu pegawai muda PN Palembang.
Pernah Viral
Raden dikenal sebagai sosok yang tegas.
Ia pernah viral seusai menjatuhkan vonis mati kepada tiga terdakwa pembunuh pegawai koperasi, Anton Eka Putra (25), pada Selasa (25/2/2025).
Ketiga terdakwa yang dijatuhi hukuman mati adalah Antoni, Pongki Saputra, dan Kelpfio Firmansyah.
Mendengar putusan tersebut, para terdakwa terlihat tertunduk lesu.
"Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Menjatuhkan hukuman terdakwa I Antoni, terdakwa II Pongki Saputra, dan terdakwa III Kelpfio Firmansya dengan hukuman mati," ujar Ketua Majelis Hakim Raden Zaenal saat membacakan vonis.
Majelis Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan bagi ketiga terdakwa.
"Sebaliknya, hal yang memberatkan adalah tindakan keji yang dilakukan, di mana korban sempat dicor di bekas kolam ikan sebelum ditemukan di ruko pakaian Distro Anti Mahal," tegas Majelis Hakim.
Anton Eka Putra, pegawai koperasi yang dibunuh, ditemukan tewas terkubur di dalam ruko pakaian tersebut pada Rabu (26/6/2024).
Motif pembunuhan berakar dari kekesalan pelaku terhadap korban, yang seharusnya membayar utang koperasi sebesar Rp 24 juta, meskipun ia hanya meminjam Rp 5 juta.
Pelaku merasa tertekan karena bisnis distronya sedang menurun.
Profil Singkat
Raden Zaenal Arief menjadi hakim PN Palembang sejak 11 November 2022, ia juga merangkap sebagai Jubir PN Palembang dikenal di kalangan insan peradilan dan media di Sumatera Selatan.
Pria kelahiran Bandung 11 Juni 1969 itu memulai karirnya sebagai calon PNS di PTUN Bandung tahun 1992, lalu menjadi calon hakim di PN Garut tahun 1999.
Kemudian ia diangkat menjadi hakim tingkat pertama Pengadilan Negeri Ende di tahun 2001.
Kemudian karirnya berlanjut menjadi hakim tingkat pertama di PN Siak Sri Indrapura (2005), PN Kuningan (2008), PN Lubuk Pakam (2008), Wakil Ketua PN Bengkayang (2015), Ketua PN Gunung Sugih (2016), PN Bale Bandung (2018), dan akhirnya hakim PN Palembang tahun 2022 sampai 2025. (Kompas.com/ Sripoku)
BERITA TERKAIT
-
Baca juga: Mahfud MD dan Susno Duadji Sependapat: Soal Ijazah Jokowi, Hakim yang Harus Membuktikan
-
Baca juga: MKD Putuskan Sanksi Non Aktif 6 Bulan, Ahmad Sahroni: Terimakasih Hakim yang Hukum Saya
-
Baca juga: Kasus Pencemaran Nama Baik Fredie Tan, Hakim PN Jakut Vonis Bos Mata Elang 10 Bulan Penjara
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
| Pemotor Tewas Terlindas JakLingko di Jaktim, Pramono Ultimatum Pengemudi Tak Ugal-ugalan |
|
|---|
| Politikus PAN Kritik Rencana Pemotongan Subsidi Pangan Murah Jakarta Rp 300 Miliar |
|
|---|
| Paripurna Raperda APBD 2026 Jakarta Banjir Interupsi, Anggota DPRD Tolak Pemotongan Subsidi Pangan |
|
|---|
| Kecelakaan Hari Ini di Cilangkap Jaktim, Pemotor Masuk Kolong JakLingko, Rahmat Juniarto Tewas |
|
|---|
| Tenggelam Saat Mandi di Kali Cakung Drain, Pria 33 Tahun di Rorotan Ditemukan Tewas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/HAKIM-PN-PALEMBANG-MENINGGAL.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.