Roy Suryo Cs Tersangka
Sosok Denny Indrayana Pengacara Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi, 2023 Viral Karena Hoaks Putusan MK
Denny Indrayana, memutuskan menjadi kuasa hukum Roy Suryo dalam kasus tudingan ijazah palsu. Terkuak sosoknya!
Meski tidak menjawab dengan gamblang, Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," tulisnya.
Namun, pernyataan Denny Indrayana tersebut telah dibantah oleh Juru Bicara MK, Fajar Laksono.
Fajar menegaskan bahwa uji materi yang dimaksud masih dalam tahap pengumpulan kesimpulan dari pihak-pihak terkait.
Dengan kata lain, belum sampai pada tahap pembahasan keputusan.
Dilaporkan Karena Hoaks
Denny lalu dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait informasi yang disebarkannya.
Laporan tersebut teregister dalam Laporan Polisi (LP) bernomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 31 Mei 2023.
Pelapor kasus ini berinisial AWW.
Sementara itu, terlapornya adalah pemilik/pengguna/penguasa akun Twitter @dennyindrayana dan pemilik/pengguna/penguasa akun Instagram @dennyindrayana99.
"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangannya pada 2 Juni 2023.
Sandi mengatakan, pada 31 Mei 2023 lalu, pelapor mengaku melihat unggahan di media sosial Twitter dengan nama akun @dennyindrayana dan media sosial Instagram dengan nama akun @dennyindrayana99.
Kedua akun tersebut mengunggah tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian terkait suku, agama, ras, antargolongan (SARA).
Kemudian, berita bohong (hoaks), serta penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara.
"Dengan tindak pidana, yakni ujaran kebencian (SARA), berita bohong, penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara," ucap dia.
Denny disangka Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
BERITA TERKAIT
-
Baca juga: Roy Suryo Masih Bisa Tersenyum Diperiksa 9 Jam, Pengacara Bongkar Situasi Genting Nyaris Ditahan
-
Baca juga: Roy Suryo Klaim Foto di Ijazah Jokowi Mirip Dumatno, Bukan Jokowi: "Skor Kemiripan Capai 92 Persen"
-
Baca juga: Roy Suryo Cs 9 Jam Diperiksa Polisi, Tak Ditahan hingga Ajukan Saksi Meringankan
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
| Penelitian Buku Gibran Black's Paper Kini Bikin Jokowi Ketar Ketir, dr Tifa: Layak Dimakzulkan |
|
|---|
| Roy Suryo Masih Bisa Tersenyum Diperiksa 9 Jam, Pengacara Bongkar Situasi Genting Nyaris Ditahan |
|
|---|
| Roy Suryo Klaim Foto di Ijazah Jokowi Mirip Dumatno, Bukan Jokowi: "Skor Kemiripan Capai 92 Persen" |
|
|---|
| Roy Suryo Cs 9 Jam Diperiksa Polisi, Tak Ditahan hingga Ajukan Saksi Meringankan |
|
|---|
| Susno Duadji Sentil Ijazah Jokowi: Asli Kata UGM Belum Cukup, Harus Diuji ke PTUN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/pengacara-pemprov-dki-jakarta-denny-indrayana-di-ptun-jakarta-timur-rabu-3172019.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.