Roy Suryo Cs Tersangka
Roy Suryo Cs Ajukan 4 Ahli Meringankan Kasus Ijazah Jokowi, Dari UI Hingga Trisakti
Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa, tiga tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, mengajukan saksi meringankan, Selasa (18/11/2025)
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa, tiga tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi, mengajukan saksi meringankan.
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, mengatakan pihaknya telah menyiapkan empat ahli dan dua orang saksi.
Keempatnya terdiri dari ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli IT. Para ahli ini berasal dari berbagai universitas.
"Ahli bahasa atau Linguistik Forensik Prof Aceng Ruhendi Fahrullah dari UPI Bandung, ahli Pidana UI Gandjar Laksmana Bonaprata Bondan, ahli Pidana Universitas Trisaksi Dr Azmi Syahputra, dan ahli IT Prof Henri Subiakto dari Unair," kata Khozinudin, Selasa (18/11/2025).
Sementara itu, dua saksi meringankan yang diajukan yaitu Bambang Harimurti dan Syamsuddin Alimsyah.
"Jadwal masih menunggu surat panggilan dari penyidik," ujar Khozinudin.
Adapun Roy Suryo, Rismon, dan dokter Tifa telah diperiksa sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Kamis (13/11/2025). Pemeriksaan berlangsung selama sekitar sembilan jam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, pemeriksaan terhadap ketiga tersangka berakhir sekitar pukul 18.30 WIB.
Dalam proses pemeriksaan, Roy Suryo dan Rismon Sianipar dicecar ratusan pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Sedangkan dokter Tifa menerima puluhan pertanyaan.
"Jumlah daftar pertanyaan untuk tersangka RH ada 157 pertanyaan, tersangka RS 134 pertanyaan, dan tersangka TT ada 86 pertanyaan," kata Budi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Roy Suryo Cs dilakukan secara profesional, proporsional, akuntabel, dan transparan.
"Penyidik melaksanakan pemeriksaan dengan prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien," ujar Kabid Humas.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, ketiga tersangka tak ditahan.
"Setelah ini, kepada ketiga tersangka, kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing," kata Iman.
Menurut Iman, para tersangka tak ditahan karena mengajukan saksi dan ahli yang meringankan kepada penyidik.
"Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan, dan informasi sehingga proses penegakkan hukum ini adil dan berimbang," ucap dia.
Polisi pun akan segera memeriksa para saksi dan ahli yang diajukan para tersangka.
"Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan, saksi yang meringankan, begitu pun juga terhadap ahli yang meringankan atas permintaan atau permohonan para tersangka," ujar Iman.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster.
Tersangka yang masuk dalam klaster pertama yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
"Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 27 A Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, Jumat (7/11/2025).
Sementara itu, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauziah Tyassuma merupakan tersangka di klaster kedua.
"Tersangka pada klaster 2 dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 dan atau pasal 27 A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE," ucap Asep.
Berdasarkan pasal yang diterapkan, para tersangka kasus tudingan ijazah palsu itu terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Berita Terkait
- Baca juga: Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Gaya Dokter Tifa Bak Superhero: Hati Kami Masih Percaya Prabowo
- Baca juga: 3 Pernyataan Dokter Tifa Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Saya Siap Lahir Batin
- Baca juga: Kubu Roy Suryo, Tifa & Rismon Disamakan Tiroris, Pendukung Militan Jokowi Jalan Ngegas ke Polisi
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ROY-SURYO-CS-DIPERIKSA-Roy-Suryo-Rismon-Hasiholan-Sianipar-dan-dokter-Tifa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.