Roy Suryo Cs Tersangka

3 Pernyataan dr Tifa Soal Khozinudin Bukan Pengacaranya Sejak 5 Bulan Lalu, Ada Konflik?

dr Tifa membongkar hubungan dengan advokat Ahmad Khozinudin dalam perkara ijazah Jokowi. Apakah ada konflik?

|
Tangkapan layar Kompas TV/Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
BICARA SOAL KHOZINUDIN - Tifauzia Tyassuma yang akrab disapa dr Tifa membongkar hubungan dengan advokat Ahmad Khozinudin dalam perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ia menegaskan Ahmad Khozinudin bukan lagi pengacaranya sejak lima bulan lalu. 

Penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.

Lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana (ES) Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sedangkan dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.

Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Polda Metro Jaya menyatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk diputuskan dilakukan penahanan atau tidak.

Terdapat dua objek perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang kini telah naik ke tahap penyidikan. 

Objek perkara pertama adalah pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.

Objek perkara kedua yakni penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh beberapa pihak.

Berita Terkait

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved