Pegawai Transjakarta Korban Pelecehan
Tak Dipecat, 2 Terduga Pelaku Pelecehan Karyawati Transjakarta Buat Korban Trauma Bila Bertemu
Massa serikat pekerja kecewa dengan sikap PT Transjakarta yang tidak pecat dua pegawai terduga pelaku pelecehan seksual terhadap tiga karyawati.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Butuh waktu dan penanganan psikologis di fasilitas kesehatan sampai akhirnya kondisi psikis ketiga korban membaik, pun hingga kini para korban masih mengalami trauma akibat kasus tersebut.
"Korban saat ini berangsur pulih dari rasa trauma dialami, tetapi korban bila mana mereka melihat pelaku itu timbul lagi rasa trauma. Korban ketiganya saat ini masih bekerja," ujarnya.
Indra menuturkan para korban masih mengalami trauma bila melihat pelaku karena kedua pelaku belum dipecat, mereka hanya diganjar sanksi surat peringatan (SP) 2.
Sehingga massa serikat pekerja berharap PT Transjakarta segera mengambil langkah tegas memecat kedua pelaku sebagaimana perjanjian kerja bersama (PKB) Pasal 64 huruf G.
"Kenapa tidak dilapor ke polisi sejak awal Mei karena kami masih percaya kasus (dapat ditangani) secara internal di tingkat perusahaan. Tetapi faktanya hampir enam hukumannya hanya SP2," tuturnya.
Pernyataan TransJakarta
Sementara itu, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) angkat bicara terkait kasus tiga karyawati yang diduga mengalami pelecehan seksual dari dua orang atasannya.
Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani mengatakan pihaknya menentang segala bentuk kasus kekerasan seksual dan tidak ada mentolerir kejadian.
"Menentang segala bentuk kekerasan seksual dan telah melakukan berbagai kampanye baik secara internal maupun eksternal. Kami memiliki komitmen zero tolerance," kata Ayu, Rabu (12/11/2025).
Menanggapi tuntutan serikat pekerja yang meminta agar dua terduga pelaku dipecat, PT Transjakarta menyatakan sudah memberikan sanksi terhadap dua karyawannya tersebut.
Namun PT Transjakarta tidak merinci bentuk sanksi apa yang diberikan, sementara berdasarkan keterangan serikat pekerja kedua terduga pelaku pelecehan dikenakan surat peringatan (SP) 2.
Massa serikat pekerja berharap PT Transjakarta segera mengambil langkah tegas memecat kedua pelaku sebagaimana perjanjian kerja bersama (PKB) Pasal 64 huruf G.
"Terkait salah satu isu yang disinggung dalam tuntutan demo hari ini, karyawan yang bersangkutan sudah mendapat sanksi disiplin sesuai peraturan perusahaan yang berlaku," ujarnya.
Ayu menuturkan bila nantinya terdapat bukti baru terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap tiga karyawati, maka PT Transjakarta akan mengkaji ulang sanksi yang diberikan.
PT Transjakarta menyebut bahwa selalu menempatkan diri di sisi korban, dan tidak akan melakukan intervensi bila ketiga korban menempuh proses hukum pidana atas kasus dialami.
"Jika terdapat bukti baru dan ada ketidakpuasan terhadap putusan, manajemen sangat terbuka untuk melakukan proses ulang proses tersebut," tuturnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.