Meski Dibutuhkan, Pemkot Jakut Masih Kaji Penetapan Lokasi Sementara Tanah Pasir di Penjaringan

"Jadi kita bertujuan menata agar maju kotanya, rapih lingkungannya dan warganya bahagia," ujar Suroto

Penulis: Afriyani Garnis | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Sejumlah rangka baja ringan dari 22 bangunan kios lokasi sementara (loksem) di Pasar Tanah Merah, Jalan Pluit Dalam, Penjaringan, Jakarta Utara, ambruk diterpa angin kencang, Selasa (15/1/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Afriyani Garnis 

TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara mengkaji penampungan pedagang kecil mandiri (PKM) di Jalan Tanah Pasir, Penjaringan menjadi lokasi binaan.

Penetapan lokasi sementara (Loksem) akan mempertimbangkan aspek manfaat masyarakat dan dampak yang ditimbulkan terutama pada akses lalu lintasnya.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Pemerintah Kota Jakarta Utara, Suroto menjelaskan, pertimbangan pengajuan penampungan menjadi Loksem mempertimbangkan kawasan Penjaringan dengan populasi sekitar 199 ribu jiwa belum memiliki pasar. Selama ini PKM juga sudah eksis di kawasan Tanah Pasir.

"Jadi kita bertujuan menata agar maju kotanya, rapih lingkungannya dan warganya bahagia," ujar Suroto, Selasa (19/2/2019).

Meski Begitu, Suroto mengatakan pihaknya masih akan mengkaji sejumlah aspek sebelum menetapkan penampungan menjadi Loksem.

Diharapkannya, penetapan Loksem tidak memicu masalah baru seperti kemacetan dan kesemrawutan lalu lintas.

"Lokasinya juga berdekatan dengan rusun. Walau dibutuhkan kita juga pertimbangkan dampak lalu lintas," katanya.

Pekan Depan Sudin KUKMP Jakbar akan Hapus Izin Seratus Lebih Pedagang Loksem

Angin Kencang Rubuhkan Rangka Bakal Loksem di Pasar Tanah Merah Penjaringan

Lurah Penjaringan, Depika Romadi menjelaskan, keberadaan lapak PKM di kawasan Tanah Pasir sudah eksis sejak beberapa tahun belakangan ini.

Jumlah lapak di kawasan tersebut mencapai lebih dari 600 unit.

"Kita tengah lakukan verifikasi. Yang boleh berdagang yakni pedagang eksisting dan hanya boleh punya satu lapak," kata dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved