Usai Lapas Sukamiskin Disidak, Akil Mochtar Curhat: Siapa Bilang Korupsi Itu Kejahatan Luar Biasa?

Akil Mochtar dan penghuni Lapas Sukamiskin lainnya menyampaikan curhatan seusai sidak tim gabungan Lapas Sukamiskin dan Kemenkum HAM pekan lalu.

Penulis: Erlina Fury Santika | Editor: Muhammad Zulfikar
Narasi.tv
Akil Mochtar saat menyampaikan curhatannya depan rombongan DPR, Sabtu (28/7/2018) 

"Kejahatan luar biasa itu, hanya pelanggaran HAM berat yang baru diratifikasi konvensi internasional. Saya nih ketua panjanya," tukas Akil Mochtar.

Senada dengan Akil Mochtar, mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq pun turut curhat mengenai barang-barangnya yang diciduk tim sidak pekan lalu.

Ia menyebut barang-barang yang ia gunakan seperti WC duduk, sepeda statis merupakan warisan dari penghuni sebelumnya.

Sebab penghuni lapas yang akan keluar tahanan kerap kali mewariskan barangnya pada penghuni yang masih tinggal di dalam tahanan.

"Saya ambil masih bagus. Saya pasang, (itu) barang mewah," ujar Lutfi Hasan Ishaaq.

"Mereka itu memasukkannya pakai perizinan yang resmi, menggunakan surat kesehatan," sambung Luthfi Hasan Ishaaq.

Fahri Hamzah Beberkan Kondisi Kamar Setya Novanto di Lapas Sukamiskin

Larangan narapidana

Kendati demikian, terpidana secara hukum tetap tidak diperbolehkan untuk membawa sejumlah fasilitas yang dinilai mewah ke dalam sel tahanan.

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 4 Permenkumham Nomor 6 tahun 2013.

Berikut Tribun Jakarta lampirkan beberapa ayat dalam pasal tersebut yang secara jelas melarang narapidana membawa fasilitas tertentu, dilansir dari HukumOnline.com.

Pasal 4 Permenkumham 6/2013:

f. membawa dan/atau menyimpan uang secara tidak sah dan barang berharga lainnya;

g. menyimpan, membuat, membawa, mengedarkan, dan/atau mengkonsumsi narkotika dan/atau prekursor narkotika serta obat-obatan lain yang berbahaya;

h. menyimpan, membuat, membawa, mengedarkan, dan/atau mengkonsumsi minuman yang mengandung alkohol;

i. melengkapi kamar hunian dengan alat pendingin, kipas angin, televisi, dan/atau alat elektronik lainnya;

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved