Usai Lapas Sukamiskin Disidak, Akil Mochtar Curhat: Siapa Bilang Korupsi Itu Kejahatan Luar Biasa?
Akil Mochtar dan penghuni Lapas Sukamiskin lainnya menyampaikan curhatan seusai sidak tim gabungan Lapas Sukamiskin dan Kemenkum HAM pekan lalu.
Penulis: Erlina Fury Santika | Editor: Muhammad Zulfikar
j. memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya;
k. melakukan pemasangan instalasi listrik di dalam kamar hunian;
l. membuat atau menyimpan senjata api, senjata tajam, atau sejenisnya;
m. membawa dan/atau menyimpan barang-barang yang dapat menimbulkan ledakan dan/atau kebakaran;
• Terpidana Korupsi M Sanusi Sebut Kursi Tidak Termasuk Benda Terlarang di Lapas Sukamiskin
Sebelumnya, Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein, tertangkap tangan petugas KPK di kediamannya, Bojongasang, Bandung, Jumat (20/7/2018) malam.
Penangkapan Wahid Husein atas dugaan memberikan fasilitas dan izin khusus bagi sejumlah narapidana di Lapas Sukamiskin.
Wahid Husein dan tiga lainnya, yakni suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah; staf Kalapas Sukamiskin Hendry Saputra; dan narapidana umum Andri Rahmat ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik KPK pada Minggu (22/7/2018).
Setelah kasus ini terkuak, pihak Lapas Sukamiskin, Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Polisi Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas), dan acara televisi Mata Najwa serta beberapa tim penegak hukum lainnya sidak ke Lapas Sukamiskin.
Sidak itu bertujuan untuk mengecek lebih dalam terkait lepasnya izin dari lapas untuk memberikan fasilitas istimewa dan kebebasan lainnya pada narapidana, terutama narapidana korupsi.
Akhirnya terungkap beberapa fasilitas yang dinilai mewah dan digunakan oleh segelintir napi, yakni napi korupsi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/akil-mochtar-saat-menyampaikan-curhatannya-depan-rombongan-dpr-sabtu-2872018_20180802_193657.jpg)