Pilpres 2019
Diduga Doktrin Siswa Anti Joko Widodo Saat Pelajaran, Sandiaga Uno Ungkap Ini
Sandiaga Uno, Calon Wakil Presiden nomor urut 02 angkat suara terkait tindakan guru SMAN 87 Jakarta berinisial N.
Kuasa hukum Nelty dari lembaga bantuan hukum Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM), Hoirullah mengatakan, sampai saat ini tuduhan itu masih dianggapnya sebagai sebuah ketidakjelasan.
Apalagi, sampai saat ini Nelty dan kuasa hukumnya masih belum mengetahui identitas pelapor.
"Mendoktrin nggak ada itu, karena sampai sekarang identitas pelapor kita masih belum tahu. Sangat samar, jadi bagaimana kita ingin merunutkan semua masalah, sedangkan pelapor saja nggak jelas dari mana buktinya. Rekaman viral surat-surat kaleng yang tidak jelas," ucap Hoirullah Senin (15/10/2018) malam, selepas memenuhi panggilan Bawaslu.
• Kasus Dugaan Doktrin Anti Presiden, Nelty Guru SMAN 87 Dicecar 30 Pertanyaan oleh Bawaslu
• Bawaslu DKI Panggil Guru serta Kepala Sekolah SMA 87
Hoirullah menilai, tuduhan terhadap Nelty merupakan sebuah fitnah. Menurut Hoirullah, dirinya sudah memintai keterangan Nelty dan pihak lainnya yang menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak benar adanya.
"Kita sudah konfirmasi semuanya di dalam, bahwa itu adalah fitnah. Fitnah tuduhan yang keji terhadap klien kami," tegasnya.
Bawaslu DKI Jakarta memanggil Nelty dan pihak terkait lainnya pada hari ini.
Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Puadi mengatakan, pihak yang dipanggil hari ini ialah Kepala Sekolah SMA 87, Nelty, dan seorang pelapor yang tidak ia beberkan identitasnya.
Pemanggilan hari ini, kata Puadi, untuk memintai keterangan pihak terkait soal dugaan pelanggaran pemilu tersebut.
• Psikis Tertekan Karena Pesan Antijokowi, Oknum Guru Agama SMA 87 Jakarta Dinonaktifkan Sementara
Adapun dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh NK sesuai pasal 280 UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilu.
"Kita mintai keterangan bener nggak pada saat mengajar dia mendoktrin, mempengaruhi orang, dan sebagainya. Karena di pasal 280 huruf C dan D itu menghasut kemudian memfitnah, SARA, dan sebagainya di situ ketentuan pidananya sudah jelas. Tapi ini kan untuk memastikan diklarifikasi ada dugaan pelanggaran pemilu atau tidak," jelas Puadi.
Puadi menambahkan, Bawaslu juga sempat melakukan investigasi terhadap pelapor yang mengaku sebagai orang tua siswa.
"Si pelapornya ini kan SMS ke Kepseknya. Dia mengaku orang tua siswa, cuman nggak menyebutkan orang tua siswa yang mana. Harusnya dia menyebutkan ataupun ketemu dengan kepala sekolah ada guru yang mendoktrin mengajarkan begini-begini saya keberatan. Ini kan tidak, dia SMS nggak menunjukan identitasnya begitu kepala sekolah kontak balik ternyata nggak aktif. Nah ini kita kan investigasi saya minta nomor telpon si pelapor itu. Nomor ini ternyata alamatnya ada di Cengkareng, Jakarta Barat. Namanya sudah ketahuan makanya hari ini kita panggil," beber Puadi.
Sebagai informasi, sebelumnya dalam sebuah video, seseorang yang mengaku orang tua murid menyebut bahwa anaknya dan siswa SMAN 87 lainnya dikumpulkan guru berinisial NK di masjid.
Kemudian, ditunjukanlah video gempa di Palu hingga bercerita kepada para siswa bahwa gempa Palu tersebut merupakan salah Jokowi.
Komnas Perlindungan Anak