Anak Wali Kota Surabaya Saksi Kasus Amblesnya Jalan Raya Gubeng, Ini Penjelasan Polisi
Penyidik Polda Jawa Timur memeriksa Fuad Benardi, anak Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, terkait kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng.
Hal tersebut dilakukan setelah penyidik Polda Jatim melimpahkan tahap I kasus itu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung mengakui pihaknya telah menerima dua berkas dengan enam tersangka kasus amblesnya Jl Raya Gubeng, Surabaya.
Menurut Richard, lima jaksa peneliti ini nantinya akan meneliti syarat formil dan materil berkas enam tersangka dalam kasus ini.
“Berkas yang kami terima ada dua, dengan enam tersangka. Tahap satunya oleh penyidik kepolisian pada Rabu (13/3/2019) lalu. Dan ada empat hingga lima Jaksa Peneliti berkas ini,” kata Richard Marpaung dikonfirmasi, Senin, (25/3/2019).
Richard menjelaskan, pada berkas itu terdapat enam tersangka, antara lain RH selaku Projek Manager PT Saputra Karya ; AP selaku Side Manager dari PT NKE ; BS selaku Dirut PT NKE ; RW selaku Manager PT NKE ; LAH selaku Engineering SPV PT Saputra Karya dan AK yang merupakan Side Manager PT Saputra Karya. (Nurika Anisa/Syamsul Arifin/surya.co.id)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kasus Amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya, Polda Jatim Periksa Anak Wali Kota Risma, Ada Apa?
