Aksi 22 Mei

Pembunuh Bayaran di Aksi 22 Mei Dapat Transfer Rp150 Juta, Ini Sederet Faktanya

Polisi menetapkan enam tersangka aktor aksi penyusupan demonstrasi 21-22 Mei 2019 lalu.

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Kurniawati Hasjanah
Tangkapan layar Kompas TV
Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menunjukkan rompi antipeluru yang dimiliki kelompok kepemilikan senjata yang akan digunakan dalam aksi kerusuhan 21 dan 22 Mei dan rencana pembunuhan. Konferensi pers berlangsung di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019). 

“Empat tokoh nasional itu pejabat negara, tapi bukan presiden, bukan kapasitas saya untuk menyampaikan,” pungkas Iqbal.

Tersangka Eksekutor

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjan Pol Muhammad Iqbal menetapkan enam tersangka sebagai aktor aksi penyusupan dalam unjuk rasa 21 dan 22 Mei 2019 lalu yang juga berujung kerusuhan.

Enam tersangka itu memiliki peran berbeda mulai dari pembelian senjata api hingga peran menyusup ke kerumunan massa pada aksi 21-22 Mei.

Bahkan Polri berhasil mengungkap adanya perintah kepada tersangka untuk membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei kepada tersangka.

Dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019) Iqbal mengatakan pihaknya sudah menetapkan tersangka dengan inisial HK alias Iwan, AZ, IR, dan TJ sebagai eksekutor.

Sementara tersangka AD dan satu perempuan berinisial AF alias Vivi berperan sebagai penjual senjata api mulai dari harga Rp 5 juta sampai Rp 50 juta.

“Awalnya HK diperintahkan seseorang untuk membeli senjata api pada Oktober 2018 yang kemudian berhasil didapatkan dari AD dan AF pada 13 Oktober 2018, senjata yang didapatkan diserahkan juga pada AZ dan TJ. Kemudian pada Maret 2019 HK menerima perintah untuk membunuh dua tokoh nasional, pada 12 April 2019 ada perintah lagi untuk membunuh dua tokoh nasional lainnya plus satu pimpinan lembaga swasta, yaitu lembaga survei, sehingga total ada empat tokoh nasional yang jadi target,” ungkap Iqbal.

Iqbal mengungkapkan empat tokoh nasional yang dimaksud adalah pejabat negara namun dirinya enggan membocorkan identitas empat tokoh nasional itu secara gamblang kepada publik.

Iqbal juga menegaskan bahwa pihak Polri sudah mengantongi identitas seseorang yang memberi perintah tersebut.

“Empat tokoh nasional adalah pejabat negara tapi bukan kapasitas saya untuk mengungkapkan, nanti akan disampaikan bila pendalaman sudah mengerucut. Kami sudah mengetahui siapa seseorang yang memberikan perintah tersebut, sedang kami lakukan pendalaman,” tegasnya.

Iqbal mengatakan para tersangka bahkan sudah mengintai kediaman target-targetnya tersebut.

Bahkan untuk tersangka IR sudah menerima uang sebanyak Rp 15 juta untuk melakukan tugas tersebut.

Temuan Rompi Anti Peluru

Polisi Temukan Rompi Antipeluru Bertuliskan “POLISI” dari Tersangka
Polisi Temukan Rompi Antipeluru Bertuliskan “POLISI” dari Tersangka (Tribunnews.com/Rizal Bomantama)

Selain menyita berbagai jenis senjata api laras panjang maupun laras pendek, polisi berhasil menyita rompi antipeluru bertuliskan “POLISI” dari seorang tersangka penyusup di aksi unjuk rasa 21 dan 22 Mei 2019.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved