Aksi 22 Mei
Pembunuh Bayaran di Aksi 22 Mei Dapat Transfer Rp150 Juta, Ini Sederet Faktanya
Polisi menetapkan enam tersangka aktor aksi penyusupan demonstrasi 21-22 Mei 2019 lalu.
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Kurniawati Hasjanah
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal rompi tersebut disita dari tersangka HK alias Iwan yang berbaur dengan ribuan peserta aksi unjuk rasa 21 Mei 2019 di depan Kantor Bawaslu RI.
Polri juga mengungkap HK berbaur sambil membawa senjata api jenis revolver taurus 38 pada aksi unjuk rasa tersebut.
“Dari tersangka HK kami menyita rompi antipeluru bertuliskan “POLISI”, benda ini untuk apa sedang kami dalami, dan juga bagaimana cara mendapatkannya,” ujar Iqbal sambil menunjukkan rompi hitam dengan tulisan “POLISI” berwarna putih.
Rompi itu ditunjukkan Iqbal dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).
Iqbal menduga rompi tersebut digunakan untuk memfitnah institusi Polri dalam aksi unjuk rasa berujung kerusuhan tersebut.
“Kami menduga rompi ini digunakan untuk meminjam profesi kami untuk melakukan kekerasan,” tegasnya.
Sebelumnya dalam konferensi pers tersebut Polri menetapkan tersangka dengan inisial HK alias Iwan, AZ, IR, dan TJ sebagai eksekutor.
Sementara tersangka AD dan satu perempuan berinisial AF alias Vivi berperan sebagai penjual senjata api.
“Awalnya HK diperintahkan seseorang untuk membeli senjata api pada Oktober 2018 yang kemudian berhasil didapatkan dari AD dan AF pada 13 Oktober 2018, senjata yang didapatkan diserahkan juga pada AZ dan TJ. Kemudian pada Maret 2019 HK menerima perintah untuk membunuh dua tokoh nasional, pada 12 April 2019 ada perintah lagi untuk membunuh dua tokoh nasional lainnya plus satu pimpinan lembaga swasta, yaitu lembaga survei, sehingga total ada empat tokoh nasional yang jadi target,” ungkap Iqbal.
Iqbal mengatakan komplotan kali ini berbeda dengan kelompok-kelompok yang sebelumnya telah diidentifikasi memanfaatkan momentum aksi unjuk rasa 21-22 Mei 2019 untuk menjalankan agenda tertentu.
“Saat ini sudah diketahui ada dua kelompok yang memanfaatkan aksi 21-22 Mei untuk melaksanakan agendanya, kali ini beda dengan apa yang disampaikan Menko Polhukam dan Kapolri beberapa waktu lalu,” tegasnya.
“Belum lagi dengan kelompok teroris yang sebelumnya sudah kami tangkap, di mana mereka mengakui memanfaatkan momentum demokrasi untuk mengganti sistem demokrasi itu,” pungkasnya.
Polri mengaku sudah mengantongi identitas seseorang yang memberikan perintah pembunuhan empat tokoh nasional kepada tersangka dan sedang dilakukan pendalaman.
Eksekusi Jarak Jauh
Kepolisian menunjukan empat senjata api ilegal berikut amunisi yang diduga akan digunakan kelompok "penumpang gelap" saat aksi unjuk rasa menolak hasil pemilu presiden 2019 di Jakarta.
