Aksi 22 Mei

Pembunuh Bayaran di Aksi 22 Mei Dapat Transfer Rp150 Juta, Ini Sederet Faktanya

Polisi menetapkan enam tersangka aktor aksi penyusupan demonstrasi 21-22 Mei 2019 lalu.

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Kurniawati Hasjanah
Tangkapan layar Kompas TV
Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menunjukkan rompi antipeluru yang dimiliki kelompok kepemilikan senjata yang akan digunakan dalam aksi kerusuhan 21 dan 22 Mei dan rencana pembunuhan. Konferensi pers berlangsung di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019). 

Kepolisian menyita empat senjata api ilegal. Dua senpi diantaranya rakitan.

Empat senpi dan amunisi tersebut ditunjukan dalam jumpa pers yang dilakukan Kepala Divisi Humas Polri Irjen M Iqbal dan Wakapuspen TNI Brigjen TNI Tunggul Suropati di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (27/5/2019).

Salah satu senpi yang disita adalah rakitan laras panjang kaliber 22.

Iqbal mengatakan, senpi tersebut diduga akan digunakan eksekutor dari jarak jauh lantaran dilengkapi teleskop.

"Ini ada teleskopnya, diduga kuat memang ingin menghabisi dari jarak jauh. Walaupun rakitan ini efeknya luar biasa," kata Iqbal sambil mengangkat senpi tersebut dikutip dari Kompas.com.

Tiga senpi lainnya, adalah pistol jenis revolver taurus kaliber 38 dan dua box peluru kaliber 38 berjumlah 39 butir.

Kemudian, pistol jenis Major kaliber 52 dan sebuah magazine serta lima butir peluru. Serta senpi laras pendek rakitan kaliber 22.

"Bayangkan jika kami tidak bergerak cepat," kata Iqbal.

Deretan Fakta Pelaku Pembakaran Polsek Tambelangan: Peran Berbeda, Temuan Celurit dan 38 Bom Molotov

Kronologi Istri Tewas Dicekik di Gresik: Suami Berulang Kali Minta Maaf, Istri Gunting Pakaian

Sebut Ada Eks TNI yang Berkolaborasi dengan Preman di Kerusuhan 22 Mei, Moeldoko: Sudah Kita Kenali

Update Korban Rusuh 22 Mei, Anies Baswedan: 34 Orang Masih Dirawat

Terkait kepemilikan senpi tersebut, Kepolisian menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Adapun peran masing-masing tersangka dapat dibaca dalam berita berjudul "Ini Peran 6 Tersangka Terkait Senpi Ilegal, dari Pemimpin sampai Eksekutor".

Menurut Polri, para tersangka awalnya menerima perintah untuk membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.

Namun, Kepolisian tidak mau mengungkap identitas kelima orang tersebut.

Selain itu, HK sebagai pemimpin kelompok juga berada di tengah kerumunan massa pendemo saat aksi 21 Mei. Saat itu, ia membawa senpi revolver.

Kepolisian masih mendalami kasus tersebut. Penyidik sudah mengantongi identitas orang yang memerintahkan HK.

Target Ketua Lembaga Survei

Sebanyak 183 perusuh dalam aksi 22 Mei diamankan di Polres Jakarta Barat, Kamis (23/5/2019). Beberapa di antara mereka bertato.
Sebanyak 183 perusuh dalam aksi 22 Mei diamankan di Polres Jakarta Barat, Kamis (23/5/2019). Beberapa di antara mereka bertato. (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra)

Polisi mengungkap adanya kelompok pihak ketiga yang ingin menciptakan martir dalam aksi menolak hasil pilpres pada 22 Mei 2019 di depan gedung Bawaslu, Jakarta.

Selain itu, kelompok ini juga diduga berniat melakukan upaya pembunuhan terhadap empat pejabat negara dan seorang pemimpin lembaga survei.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menjelaskan, kronologi upaya pembunuhan ini bermula sejak 1 Oktober 2018.

Saat itu, HK mendapat perintah seseorang untuk membeli senjata.

"HK menerima perintah dari seseorang untuk membeli dua pucuk senpi laras pendek di Kalibata. Seseorang ini, pihak kami sudah mengetahui identitasnya. Sedang didalami," kata Iqbal dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (27/5/2019).

Setelah itu, lanjut M Iqbal, pada 13 Oktober HK menjalankan pemerintah dan membeli senjata api.

Ada empat senjata yang didapat oleh HK dari AF dan AD.

Sebagian senjata itu lalu diserahkan HK kepada dua rekannya, AZ, TJ, dan IR.

Pada 14 Maret, HK mendapat transfer Rp 150 juta. Sebanyak Rp 25 juta ia bagikan kepada TJ.

"TJ diminta membunuh dua tokoh nasional. Saya tak sebutkan di depan publik. Kami TNI Polri sudah paham siapa tokoh nasional tersebut," kata Iqbal seperti dikutip Kompas.com.

Lalu pada 12 April, HK kembali mendapat perintah lagi untuk membunuh dua tokoh nasional lainnya.

"Jadi, ada empat target kelompok ini menghabisi nyawa tokoh nasional," ujarnya.

Saat ditanya apakah tokoh nasional yang dimaksud adalah pejabat negara, Iqbal membenarkan.

"Pejabat negara. Tapi bukan presiden. Tapi bukan kapasitas saya menyampaikan ini. Nanti kalau sudah mengerucut baru dikasih tahu," kata dia.

Selain empat pejabat negara, belakangan HK juga mendapat perintah untuk membunuh seorang pemimpin lembaga survei.

"Terdapat perintah lain melalui tersangka AZ untuk bunuh satu pemimpin lembaga swasta. Lembaga survei. Dan tersangka tersebut sudah beberapa kali menyurvei rumah tokoh tersebut," ujar Iqbal.

Saat ini, HK beserta dua rekannya AZ, TJ dan IR yang mencoba melakukan upaya pembunuhan sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Begitu juga AF dan AD selaku penyuplai senjata.

Namun, otak yang meminta melakukan pembunuhan ini, polisi mengaku masih melakukan pendalaman. (Tribunnews.com/Kompas.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved