Obat Kedaluwarsa

Polisi Bakal Gandeng BPOM Dalami Kasus Obat Kedaluwarsa di Puskesmas Kamal Muara

Polisi akan menggandeng BPOM untuk mendalami kasus obat kedaluwarsa yang dikeluarkan Puskesmas Kelurahan Kamal Muara.

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (9/8/2019). 

Istrinya tak bisa ditinggal, mengingat masalah kesehatan yang dialaminya belakangan.

Sekitar sepekan penuh di awal Agustus ini, operator di pabrik plastik itu performanya menurun.

Pekerjaan Bayu terbengkalai selama seminggu penuh karena ia harus mengurusi istrinya yang terus-terusan mengeluh.

"Ya karena ngurusin ini saya dipecat. Jadi udah nggak kerja lagi. Di rumah aja ngurusin istri," ucap Bayu saat ditemui, Senin (19/8/2019).

Kesibukan Bayu belakangan ini akhirnya hanya mengurusi Novi, yang kesehatannya belum pulih meski sempat dirujuk ke RS BUN dan mendapatkan obat untuk menghilangkan rasa sakitnya.

Tugas Bayu kini hanyalah sebagai seorang suami yang setia mendampingi.

Takut minum obat

Bayu Randi Dwitara (19) saat ditemui di kediamannya, Kamal Muara, Jakarta Utara, Jumat (16/8/2019).
Bayu Randi Dwitara (19) saat ditemui di kediamannya, Kamal Muara, Jakarta Utara, Jumat (16/8/2019). (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Di hari-hari mengurusi istrinya, Bayu menyadari ada perubahan.

Dari yang biasanya sering mengobrol, belakangan ini Novi jadi sering terbengong-bengong lantaran memikirikan kondisi kesehatannya.

"Ya sekarang jadi sering bengong, sering melamun gitu," kata Bayu.

Obat-obatan, kata Bayu, juga menjadi momok bagi istrinya.

Imbas konsumsi vitamin kedaluwarsa, Novi jadi takut mengonsumsi obat lainnya yang masih aman.

Tapi, bujuk rayu Bayu ampuh hingga akhirnya sang istri bersedia meminum obat lainnya.

"Dia jadi takut minum obat. Cuman saya bujuk, jangan dipikirin, udah minum aja," kata Bayu.

Kelalaian puskesmas

Puskesmas Kelurahan Kamal Muara mengakui soal pemberian obat kadaluwarsa kepada Novi Sri Wahyuni (21), seorang ibu hamil warga setempat.

Kesalahan itu disampaikan Dr. Agus Ariyanto Haryoso, Kepala Puskesmas Kecamatan Penjaringan yang membawahi Puskesmas Kelurahan Kamal Muara.

"Saya mengucapkan minta maaf kepada keluarga pasien bahwa telah terjadi kesalahan pemberian obat yang ternyata kadaluwarsa," ucap Agus di Puskesmas Kelurahan Kamal Muara, Jakarta Utara, Jumat (16/8/2019).

Agus menyatakan, pemberian obat kadaluwarsa dilakukan oleh seorang petugas layanan farmasi di Puskesmas tersebut.

Agus mengklaim bahwa petugas tersebut sudah menjalankan pekerjaannya sesuai SOP.

Namun, adanya kesalahan pemberian obat terjadi lantaran petugas tersebut lalai.

"Harusnya sudah dilabel bahwa (obat) ini sebentar lagi kadaluwarsa, ini masih lama kadaluwarsanya. Terus dia kemudian mengecek lagi tanggalnya terus disampaikan kepada pasien," kata Agus.

Petugas farmasi itu memberikan tiga lembar vitamin B6 yang sudah kadaluwarsa kepada Novi.

Padahal, pada lembaran vitamin tersebut sudah terdapat coretan spidol biru yang menandakan obat tersebut sudah kadaluwarsa.

Entah disengaja atau tidak, petugas farmasi itu bahkan menulis jadwal konsumsi obat di bawah tanggal kadaluwarsa pada produk itu.

"Tandanya sudah ada, namun sepertinya petugasnya sedang tidak konsentrasi pada hari itu," ucap Agus.

Petugas farmasi yang tak disebutkan namanya itu kini sudah diperiksa.

Agus memastikan pihaknya akan mempertimbangkan reward and punishment terhadap yang bersangkutan.

Adakan mediasi

Setelah permasalahan ini muncul, Puskesmas Kelurahan Kamal Muara melakukan mediasi dengan pihak korban, kemarin.

Mediasi yang bertempat di ruang Lurah Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara berlangsung selama dua jam, sekitar pukul 15.00-17.00 WIB.

Keterangan terkait hasil mediasi hanya keluar dari pihak korban melalui kuasa hukumnya, Pius Situmorang.

Menurut Pius, mediasi tadi menghasilkan dua poin kesepakatan yang ditulis dalam sebuah surat tertandatangan beberapa pihak.

Kedua poin tersebut meliputi:

1. Pihak pertama (Puskesmas) akan menemani (antar jemput) pihak kedua (korban) untuk dilakukan pemeriksaan rutin kandungan ke dokter spesialis kandungan di Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng setiap bulannya sampai dengan proses persalinan dan tanpa biaya apapun

2. Pihak pertama memfasilitasi proses pembuatan kartu BPJS kesehatan pihak kedua.

"Kesepakatan bahwa Puskesmas (Kamal Muara) diwakili pak Agus dari Puskesmas Kecamatan akan bertanggung jawab penuh terhadap kerugian yang dialami pasien," ucap Pius.

Adapun surat kesepakatan tersebut ditandatangani di atas materai Rp 6.000 oleh empat orang pembuat kesepakatan: dr. Agus, Pius Situmorang, Roberto Manurung (kuasa hukum), Edi Sabara (kuasa hukum).

Dua orang saksi yakni Kasudinkes Jakut, Yudi Dimyati dan Ketua RW 01 Kamal Muara, Sadin B.

Mahkamah Agung: Pemerintah Harus Tetap Bayar Rp 3,9 Triliun Terkait Kerusuhan Maluku

Kronologi Kebakaran di Gedung Sarpras Logistik Polda Metro: Bermula dari Ruang Bawah Tanah

Miskomunikasi, Sidang 29 Terdakwa Tragedi 22 Mei di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Diundur

Aksi Vandalisme Sasar Papan Digital Teks Berjalan di Jalan Margonda Depok

Lanjutkan proses hukum

Meski menyepakati hasil mediasi, laporan polisi yang dilayangkan Novi dan Bayu atas kasus ini belum dicabut.

Pius menyatakan pihaknya masih belum akan mencabut laporan itu meski pihak Puskesmas memintanya.

Ia mengaku akan terus mengawal kasus yang dilaporkan ke Polsek Metro Penjaringan ini.

"Sampai hari ini proses hukum tetap berlanjut, mereka (Puskesmas) pengennya mencabut," ucap Pius di kantor Kelurahan Kamal Muara, Jakarta Utara.

Tidak dicabutnya laporan merujuk pada unsur pidana yang dianggap Pius terpenuhi terkait pemberian obat kedaluwarsa dari Puskesmas Kamal Muara.

Keberadaan barang barang bukti berupa tiga strip obat kedaluwarsa berjenis vitamin B6 yang sudah diserahkan kepada pihak kepolisian juga menjadi pelengkap pelaporan ini.

Selain itu, ditambahkan Pius, proses hukum bisa dilanjutkan lantaran pihak Puskesmas sudah mengakui adanya kelalaian.

"Syarat kasus itukan harus ada dua barang bukti. Menurut kita itu sudah terpenuhi, bukti pertama itu tiga strip obat itu, yang kedua pihak Puskesmas sudah mengakui, berdasarkan pemberitaan," ucapnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved