Kontroversi Pin Emas DPRD DKI
Tina Toon Sarankan Anggota DPRD DKI yang Tolak Pin Emas Sekalian Tidak Ambil Gaji
Tapi jika ada pihak yang ogah menerima, harusnya yang bersangkutan menunjukan totalitas idealismenya itu.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Belakangan pin emas bagi anggota DPRD DKI terpilih dipersoalkan sejumlah pihak karena biaya pengadaannya mencapai Rp1,3 miliar.
Apalagi dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pada tahun tersebut.
Satu dari 106 anggota DPRD DKI terpilih periode 2019-2024 asal PDI-P, Agustina Hermanto alias Tina Toon ikutan memberi tanggapannya.
Umumnya Tina tak mau mempersoalkan pemberian pin emas tersebut, karena barang itu merupakan hak bagi anggota dewan.
Terlebih pengadaannya termaktub dalam ketentuan pada Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Tapi jika ada pihak yang ogah menerima, harusnya yang bersangkutan menunjukan totalitas idealismenya itu.
"Kalau ada yang mau mengembalikan hak dari pin emas, sekalian aja jangan ngambil pin, jangan ngambil gaji. Kerja bakti, silakan," kata Tina Toon a saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2019).
Bagi pribadi mantan penyanyi cilik ini, ia akan tetap mengikuti aturan yang memang sudah dibuat.
Pemakaian pin emas pada saat pelantikan nanti dilihatnya hanya atribut simbolis penunjang anggota dewan. Dengan menerimanya, berarti tugas tanggung jawab para anggota dewan bakal dipikul lebih besar lagi.
• Amien Rais Minta Jokowi Fokus Selesaikan Persoalan di Papua Dibanding Pemindahan Ibu Kota
• KPK Telah Kantongi Rekam Jejak 20 Nama Calon Pimpinan yang Dinyatakan Lolos oleh Pansel
"Kalau aku prinsipnya adalah mengikuti peraturan. Karena ini kan masalah simbolis ya,"
"Aku sekarang fokusnya, kalau pun kita dicanangkan pin emas itu, berarti beban tanggung jawab kita mesti lebih besar lagi," ungkap dia.
Diketahui, DPRD DKI Jakarta anggarkan Rp1.332.351.130 alias Rp1,3 miliar untuk pengadaan pin emas bagi anggota terpilih periode 2019-2024.
Hal itu tertuang dalam Anggaran Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Plafon Prioritas Sementara (KUPA-PPAS) 2019 yang diunggah pada situs apbd.jakarta.go.id.
Nantinya, para anggota DPRD terpilih bakal mendapatkan dua buah pin emas dengan berat masing-masing 5 gram dan 7 gram. Jenis yang dianggarkan adalah emas 22 karat dengan harga Rp761.300 per gramnya.
Artinya, setiap anggota DPRD DKI terpilih bakal mendapat total 12 gram emas seharga Rp9.135.600