Rayuan Eks Petugas Medis Cabuli Wanita di Depok, Suntik Vitamin C Biar Sehat Malah Bikin Pingsan

Tim Srikandi Satreskrim Polresta Depok menangkap seorang pria berinisial BSN (25) yang diduga merudapaksa gadis berinisial AM (24).

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Wahyu Aji
Google.com
Ilustrasi dokter sedang menyuntik pasien. 

“Modus seakan-akan mengajak korban yang sebelumnya berkenalan melalui facebook ditawari menikah dengan cara taaruf,” ujar Azis ketika mempimpin ungkap kasus di Mapolresta Depok, Kota Depok, Rabu (18/9/2019).

Buntut dari perkenalan tersebut, keduanya pun bersepakat untuk berjumpa di Depok Trade Center pada Jumat (13/9/2019) silam sekira pukul 21.00 WIB.

Dari sana, pelaku mengajak korban ke rumah saudaranya di kawasan Pengasinan, Sawangan, Kota Depok.

Setibanya di tempat yang dituju, pelaku pun meminta korban masuk kedalam rumah saudaranya yang dalam kondisi sepi.

Di sana pelaku menawarkan untuk suntik vitamin C kepada korbannya.

Awalnya, korban sempat menolak tawaran tersebut.

Namun dengan bujukan hingga rayuan manis, korban pun terpedaya dan mengiyakan permintaan pelaku.

“Korban dibujuk suntik vitamin c biar sehat, putih dan sebagainya."

"Namun ternyata obat tersebut adalah obat bius sehingga pelaku leluasa leluasa melancarkan aksinya,” kata Azis.

Dugaan Korban Lain

Polisi masih terus menggali keterangan dari BSN (25), terkait aksi rudapaksa yang ia lakukan pada seorang wanita berinisial AM (24) di kawasan Pengasinan Kecamatan Sawangan Kota Depok.

Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah mengatakan, dilihat dari cara pelaku berkomunikasi dengan AM di media sosial hingga mengajak menikah, tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya selain AM.

“Bisa jadi ada yang berikutnya ya karena dilihat dari cara dan komunikasi pelaku di media sosial, ini nampaknya ada beberapa orang yang diajak komunikasi, caranya dia ini random ya,” kata Azis di Mapolresta Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Rabu (18/9/2019).

Kesal Dinasehati, Anak Tiri 16 Tahun di Bekasi Tikam Ayahnya hingga Tewas

Berlangsung PMCO Fall Split SEA League - Bigetron RA Raih 2 WWCD di Dua Maps Awal

Butuh Poin di Liga 1 2019, Persija Jakarta Siap Tumbangkan Bali United di Stadion Patriot

Perjuangan Dasiman Sopir Taksi Online Demi Keluarga, Jadi Youtuber Hingga Rela 6 Hari Tidur di Mobil

Azis juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar selalu berhati-hati dengan orang yang baru dikenal apalagi melalui media sosial mengingat dampak buruk dari kejadian tersebut.

“Komunikasi di sosmed baik tapi harus hati-hati, jangan percaya dengan orang yang baru dikenal, jika ada tanda-tanda mencurigakan segera ditinggalkan, karena mengenal orang untuk dinikahi perlu penyesuaian lebih dalam,” katanya.

Saat ini, pelaku pun telah menyesali perbuatannya dan harus mendekap dibalik dinginnya jeruji besi ruang tahanan Mapolresta Depok akibat perbuatannya.

“Pasal yang kami kenakan Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan, ancama penjaar 12 tahun,” tandasnya. (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved