Bocah di Aceh Dipaksa Orangtua Jadi Pengemis: Tangan Dirantai, Kepala Dipukul Gelas, Uang Buat Sabu

Seorang bocah berusia 9 tahun menjadi korban kekejaman ibu kandung (UG) dan ayah tirinya (MI).

SERAMBI/ZAKI MUBARAK
Dua tersangka kasus dugaan penyiksaan pada seorang anak yang dilakukan ayah tiri dan ibu kandungnya sendiri, diamankan pihak Polres Lhokseumawe, Jumat (20/9/2019). 

TRIBUNJAKARTA.COM, LHOKSEUMAWE- Seorang bocah berusia 9 tahun menjadi korban kekejaman ibu kandung (UG) dan ayah tirinya (MI).

Kasus kekejaman itu terjadi di sebuah desa di Lhokseumawe, Aceh.

Sang bocah disuruh mengemis dan mendapat siksaan serta dirantai jika pulang tak membawa uang.

Hasil penyidikan Polres Lhokseumawe, bocah itu sudah disiksa oleh ibu kandung sejak umur enam tahun.

TribunJakarta.com merangkum fakta tersebut mengutip Serambinews.com

Siksaan Ibu Kandung

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang, kepada Serambi, kemarin.

Dia mengatakan, UG yang tak lain ibu kandung korban pernah mencubit bagian paha korban sekuat tenaga hingga memar kebiruan, karena korban tidak mau mengemis di seputaran Kota Lhokseumawe.

Bahkan pada tahun 2018, korban pernah pulang dengan membawa uang tidak sesuai target (Rp 100 ribu), sehingga membuat UG murka.

Sang ibu tega melibas tali rem sepeda yang terbuat dari besi itu ke punggung korban sebanyak lebih dari tiga kali.

Wanita tanpa belas kasih ini pun pernah memukul kepala korban dengan gelas kopi hingga mengeluarkan darah, tapi korban hanya diam seraya membersihkan darah lukanya dengan tisu.

"Setelah kejadian itu, korban pun lebih giat lagi mencari uang sedekah," kata Indra T Herlambang.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang memperlihatkan sejumlah barang bukti yang diamankan dalam kasus dugaan penyiksaan pada seorang anak yang dilakukan ayah tiri dan ibu kandungnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang memperlihatkan sejumlah barang bukti yang diamankan dalam kasus dugaan penyiksaan pada seorang anak yang dilakukan ayah tiri dan ibu kandungnya sendiri. (SERAMBINEWS.COM/SAIFUL BAHRI)

Tak hanya itu, pada Januari 2019, korban yang tidak mendapatkan uang sesuai target, tidak berani pulang.

Namun di tengah jalan, kata Indra, korban bertemu dengan MI yang merupakan ayah tirinya.

Korban lalu ditampar dua kali di wajahnya dan kembali dirantai di rumahnya.
Akibat penyiksaan selama hampir empat tahun itu, kepala dan badan bocah malang ini dipenuhi bekas luka.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved