Bocah di Aceh Dipaksa Orangtua Jadi Pengemis: Tangan Dirantai, Kepala Dipukul Gelas, Uang Buat Sabu
Seorang bocah berusia 9 tahun menjadi korban kekejaman ibu kandung (UG) dan ayah tirinya (MI).
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Selanjutnya personil Babinsa berkoordinasi dengan pihak Polsek Banda Sakti. Lalu mendatangi rumah korban.
Tidak lama kemudian, anak dan ayah tiri korban serta istrinya yang juga ibu kandung korban dibawa ke Polres Lhokseumawe, untuk pengusutan lanjutan.
Selanjutnya keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolres Lhokseumawe. Kedua tersangka adalah ayah tiri korban berinisial MI (39) dan UG (34) selaku ibu kandung korban.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang, menceritakan, pada Rabu (18/9/2019) sore sekitar pukul 17.00 WIB, personil Unit PPA Satreskrim Polres Lhokseumawe menerima serahan korban dan kedua tersangka tindak pidana ekploitasi dan penganiayaan terhadap anak.
Korban dan kedua ortunya diserahkan oleh anggota Polsek Banda Sakti dan seorang anggota Babinsa.
Selanjutnya, anggota Satreskrim Polres Lhokseumawe membuat Laporan Polisi Model A, surat perintah tugas, surat perintah penyelidikan, melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi.
Pada pukul 19.00 WIB, penyidik melakukan gelar perkara terkait penetapan tersangka dalam perkara KDRT. Sehingga pada pukul 19.30 WIB, penyidik menerbitkan surat penetapan sebagai tersangka dalam perkara KDRT.
Lalu pada pukul 20.00 WIB, penyidik memeriksa kedua tersangka dalam perkara KDRT.
Selanjutnya, pada Kamis (19/9/2019) pagi pukul 09.00 WIB,, penyidik melakukan gelar perkara terkait penerapan pasal dan penetapan tersangka dalam perkara eksploitasi terhadap anak.
Lalu pada pukul 12.00 WIB, penyidik menerbitkan surat penetapan sebagai tersangka dalam perkara eksploitasi terhadap anak.
Satu jam kemudian, kembali memeriksa kedua tersangka dalam perkara eksploitasi terhadap anak dan akhirnya menerbitkan surat perintah penangkapan dalam perkara eksploitasi terhadap anak. Selanjutnya menerbitkan surat perintah penahanan (atas dasar perkara KDRT).
Kini penyidik pun membidik tersangka dengan Pasal 88 Jo Pasal 76 huruf (i) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang P-KDRT Jo Pasal 65 KUHP.
Kebijakan Dinsos Lhokseumawe
Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe telah menetapkan seorang pria dan istrinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumahtangga (KDRT) dan eksploitasi anak, yakni dengan menyuruh anaknya (korban) yang baru berumur sembilan tahun untuk mengemis.
Kedua tersangka, ayah tiri korban berinisial MI (39) dan UG (34) selaku ibu kandung korban.
