Bocah di Aceh Dipaksa Orangtua Jadi Pengemis: Tangan Dirantai, Kepala Dipukul Gelas, Uang Buat Sabu
Seorang bocah berusia 9 tahun menjadi korban kekejaman ibu kandung (UG) dan ayah tirinya (MI).
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Sedangkan untuk penanganan terhadap korban, pihak kepolisian telah menyerahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Lhokseumawe.
Kepala Dinsos Lhokseumawe, Ridwan Jalil, menyebutkan, untuk menindaklanjuti kasus ini, awalnya mereka memiliki dua opsi, pertama, diambil pihaknya, selanjutnya dibina dengan tinggal di panti asuhan.
Kedua, tetap tinggal sama keluarganya (bukan orang tuanya), namun dipantau terus oleh pihak dinas.
"Tapi akhirnya pihak keluarga dari ibu korban mengambil kesimpulan untuk tinggal sama mereka. Sehingga pastinya kita akan terus mengawasi anak tersebut," katanya.
Disamping itu, Ridwan juga membeberkan, hasil penelusuran pihaknya, korban ternyata masih tercatat sebagai seorang murid sebuah SD Negeri di Banda Sakti, Lhokseumawe.
Namun selama ini dianya tidak pernah masuk sekolah.
"Kita juga akan fasilitasi agar anak tersebut bisa kembali bersekolah," pungkas Ridwan Jalil.
Diberitakan sebelumnya, terungkap sebuah kisah miris yang didera seorang bocah sembilan tahun di sebuah desa di Lhokseumawe.
Dia diduga disuruh untuk mengemis oleh ayah tiri dan ibu kandungnya. Bila tidak membawa pulang usai mengemis, maka diduga disiksa.
Memilukan, anak tersebut dikurung dan tangannya dirantai.
Sedangkan kasus ini terungkap dari laporan tetangga korban kepada seorang personil Babinsa Koramil Banda Sakti, pada Rabu (18/9/2019) sore.
Selanjutnya personil Babinsa berkoordinasi dengan pihak Polsek Banda Sakti. Lalu mendatangi rumah korban.
Tidak lama kemudian, anak dan ayah tiri korban serta istrinya yang juga ibu kandung korban dibawa ke Polres Lhokseumawe, untuk pengusutan.
Selanjutnya keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka KDRT dan eksploitasi anak.
Rantai dan Gembok
Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe telah menetapkan seorang pria dan istrinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumahtangga (KDRT) dan eksploitasi anak, yakni dengan menyuruh anaknya (korban) yang baru berumur sembilan tahun untuk mengemis. Kedua tersangka, ayah tiri korban berinisial MI (39) dan UG (34) selaku ibu kandung korban.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang, dalam konfrensi pers, Jumat (20/9/2019) sore, menyebutkan, selain telah menahan kedua tersangka, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti.
Rinciannya, dua rantai, satu panjang dan satu pendek, yang diduga selama ini digunakan untuk merantak tangan dan kaki korban. Lalu, gembok yang selama ini digunakan untuk mengembok rantai agar korban tak bisa kabur.
Selanjutnya polisi juga mengamankan palu dan gelas yang diduga sempat digunakan untuk menyiksa korban.
Bahkan atas dugaan siksaan yang diterima kroban dalam dua tahun terakhir ini, membuat badan dan kepalanya luka-luka.
"Ini dibuktikan dari hasil visum, kita temukan banyaknya bekas luka di tubuh dan kepala korban," katanya.
Buat Sabu dan Judi
Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe telah menetapkan seorang pria dan istrinya sebagai tersangka Kekerasan Dalam Rumahtangga (KDRT) dalam kasus didugaan penyiksaan dan eksploitasi anaknya yang baru berumur sembilan tahun untuk mengemis.
Kedua tersangka, ayah tiri korban berinisial MI (39) dan UG (34) selaku ibu kandung korban.
• Mulan Jameela Posting Ini Setelah Jadi Anggota DPR Terpilih, Pria Ini Protes Bakal Datangi Gerindra
• Duduk di Pinggir Jalan Sendirian, Driver Ojek Online di Cikarang Ternyata Bawa Ganja
• Astrea 38 Persembahkan Koreo Spesial di Ajang DBL DKI Jakarta South Region 2019
• Rumah Makan Padang di Depok Ludes Terbakar, Diduga Korsleting Listrik
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang, dalam konfrensi pers, Jumat (20/9/2019) sore, menyebutkan, setelah pihaknya melakukan penyidikan yang mendalam, maka terungkap kalau anaknya tersebut setiap pergi mengemis harus membawa uang Rp 100 ribu.
Bila tidak membawa uang sesuai target tersebut, maka dirinya akan dipukul hingga dirantai.
Disebutkan, sesuai hasil penyidikan, uang yang dibawa pulang anaknya daru hasil mengemis, UG menggunakan untuk membeli sabu-sabu dan MI menggunakan untuk berjudi.
"Kita sempat melakukan tes urine terhadap UG, hasilnya pun positif," papar AKP Indra T Herlambang. (Serambinews.com)
