Bocah di Aceh Dipaksa Orangtua Jadi Pengemis: Tangan Dirantai, Kepala Dipukul Gelas, Uang Buat Sabu
Seorang bocah berusia 9 tahun menjadi korban kekejaman ibu kandung (UG) dan ayah tirinya (MI).
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Penyiksaan demi penyiksaan terhadap bocah malang ini terus berlanjut.
Hingga Rabu (18/9) sore, kasus dugaan penyiksaan ini pun terungkap.
Adalah tetangga korban yang melaporkan peristiwa itu kepada seorang personel Babinsa Koramil Banda Sakti.
"Saat ini kedua orang tuanya sudah jadi tersangka dan ditahan di Mapolres Lhokseumawe," ujar AKP Indra T Herlambang.
Kedua tersangka kini dibidik dengan Pasal 88 Jo Pasal 76 huruf (I) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang P-KDRT Jo Pasal 65 KUHP.
Tersangka diancam pidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau didenda paling banyak Rp 200 juta.
Pada bagian lain, Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang menambahkan, uang yang dibawa pulang bocah dari hasil mengemis ternyata digunakan UG untuk membeli sabu-sabu.
Tak hanya ibu, MI yang merupakan ayah tiri korban juga memakai uang tersebut untuk berjudi.
"Kita sempat melakukan tes urine terhadap UG, hasilnya pun positif," papar AKP Indra T Herlambang.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Lhokseumawe, Ridwan Jalil, menyebutkan, pada akhir Juli 2019 lalu, pihaknya sempat menggelar razia untuk anak-anak yang mengemis pada malam hari. Dari operasi itu terjaring delapan anak-anak, yang salah seorang dari mereka merupakan bocah yang dirantai oleh orang tuanya tersebut.
"Setelah kita interogasi, akhirnya anak-anak itu mengaku memang disuruh orang tua mereka untuk mengemis," jelasnya
Kronologi
Terungkap sebuah kisah miris yang didera seorang bocah sembilan tahun di sebuah desa di Lhokseumawe.
Dia diduga disuruh untuk mengemis oleh ayah tiri dan ibu kandungnya.
Bila tidak membawa pulang uang usai mengemis, maka diduga disiksa. Bahkan memilukan lagi, anak tersebut dikurung dan tangannya dirantai.
Sedangkan kasus ini terungkap dari laporan tetangga korban kepada seorang personil Babinsa Koramil Banda Sakti, pada Rabu (18/9/2019) petang.
