UMK Bekasi 2020

RESMI! UMK Bekasi 2020 Naik Jadi Rp 4,58 Juta, Apindo Minta Tak Naik, Buruh Ngotot Naik 15 Persen

Dewan Pengupahan Kota Bekasi telah merampung rapat pembahasan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK Bekasi tahun 2020.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Suharno
IST
Ilustrasi UMK 2020 

Alasannya, pemerintah selama ini tidak pernah melakukan evaluasi terhadap pelaksaan UMK 2019.

Dari data hasil riset internal, hanya ada 30 persen dari 3000 perusahaan di Kota Bekasi yang melaksanakan UMK.

"Karena kami tidak setuju dengan UMK 2020, dasarnya karena belum ada hasil evaluasi UMK 2019 di Kota Bekasi," jelasnya.

APINDO Sebut 70 Persen Perusahaan di Kota Bekasi Bayar Upah Tak Sesuai UMK 2019

Sesuai surat keputusan Gubernur Jawa Barat, ada poin yang menyebutkan pelaksaan UMK dijelaskan tentang pengawasan.

Tetapi dalam rapat dewan pengupahan yang digelar pada 4 November 2019 lalu, Apindo meminta pengawas provinsi membeberkan hasil evaluasinya.

"Pada rapat pihak propinsi datang, tapi enggak bisa menyampaikan data, Apindo ingin ada evaluasi dulu," ujar Sudirman.

"Karena begini, di dalam SK Gubernur terkait kenaikan UMK 2019 lalu berlaku untuk 27 daerah kabupaten/kota di seluruh jabar itu pada diktum ke 4 ada jelas-jelas kalimat pengawasan dan pengendalian upah minimum dilakukan Gubernur Jabar dan Walikota," lanjutnya.

Apindo selanjutnya akan berkordinasi dengan pimpinan perihal hasil rapat Dewan Pengupahan Kota Bekasi. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved