Kesaksian Sopir Taksi Online Ari Darmawan: Saya Dipukul, Dipaksa Ngaku

Pemuda berusia 21 tahun yang berprofesi sebagai sopir taksi online itu mengaku mendapat begitu banyak kekerasan fisik.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
Ari Darmawan, sopir taksi online yang diduga menjadi korban salah tangkap kepolisian, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020) 

Hotma Sitompul Tetap Optimistis Sopir Taksi Online Tidak Bersalah

Ketua tim kuasa hukum Ari Darmawan dari LBH Mawar Saron, Hotma Sitompul, tetap optimistis kliennya tidak bersalah meski Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsinya.

Menurutnya, pembuktian Ari tidak bersalah akan terlihat saat saksi pelapor dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan selanjutnya, Rabu (12/2/2020).

"Dari saksi pelapor akan terbukti bahwa Ari tidak melakukan kejahatan seperti yang didakwakan," kata Hotma di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).

Di sisi lain, ia tetap menghormarti keputusan Majelis Hakim yang menolak eksepsinya.

"Dengan segala hormat kita tahu Hakim hati-hati. Tapi kita juga percaya bahwa Hakim akan berdiri di tengah," ujarnya.

Ari Darmawan diduga menjadi korban salah tangkap oleh kepolisian terkait kasus pencurian dengan kekerasan.

Peristiwa itu terjadi pada 4 September 2019 ketika Ari menerima pesanan dari calon pelanggannya berinisial S.

Calon pelanggan tersebut meminta Ari menjemputnya di Kemang Venue untuk diantar menuju Damai Raya, Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan.

Ari pun meresponnya dengan menghubungi S melalui sambungan telepon.

Namun, Ari tidak mendapat jawaban, hingga akhirnya tidak jadi menjemput calon pelanggannya.

Keesokan harinya, Ari ditangkap pihak kepolisian atas tuduhan pencurian dengan kekerasan.

Saat diperiksa, Ari mengaku mendapat kekerasan fisik dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Saya dipukulin, dipaksa ngaku apa yang nggak saya lakukan," kata Ari saat seusai menjadi sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).

Ari pun tak menyangka bakal diperlakukan seperti itu. Sebab, ia merasa tidak melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan seperti yang dituduhkan.

 Gerayangi Teman Sekamar, Napi Penyuka Sesama Jenis Dipindah ke Kamar Lansia, Ini Alasannya

 Kesaksian Sopir Taksi Online Ari Darmawan: Saya Dipukul, Dipaksa Ngaku

 Jasad Bayi Perempuan Ditemukan di Kali Kampung Teluk Buyung Bekasi

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved