Kesaksian Sopir Taksi Online Ari Darmawan: Saya Dipukul, Dipaksa Ngaku
Pemuda berusia 21 tahun yang berprofesi sebagai sopir taksi online itu mengaku mendapat begitu banyak kekerasan fisik.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
Ari Darmawan, sopir taksi online yang diduga menjadi korban salah tangkap kepolisian, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020)
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Rabu (5/2/2020).
Salah satu kuasa hukum Ari dari LBH Mawar Saron, Yoshua Napitupulu, mengatakan sidang hari ini beragendakan pembacaan putusan sela.
"Agendanya putusan sela, dijadwalkan akan digelar hari ini pukul 15.00," kata Yoshua saat dikonfirmasi.
Ari dituduh telah melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan oleh penumpangnya.
Bahkan, Ari kini sudah berstatus sebagai terdakwa dan kasusnya tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Rekomendasi untuk Anda