Siswi SMP di Purworejo Dianiaya 3 Siswa: Ngaku Diminta Rp 20 Ribu, Sudah Lama Mengeluh Disakiti
Korban sempat menolak memberikan uang Rp 2.000 yang diminta. Namun pelaku kemudian menganiaya korban yang saat itu mengerjakan tugas di kelas
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Wahyu Aji
TP, DF, dan UHA telah ditetapkan sebagai tersangka.
• Mobil Robot Pemadam Kebakaran LUF 60 Siap Menerobos Terowongan MRT di DKI Jakarta
• Warga Yaman Ditangkap Bawa Daun Teh Asal Arab Mengandung Narkoba, Mau Pesta di Puncak Bogor
• KAI Sebut Penggantian Wesel di Stasiun Gambir dan Jakarta Kota Kurangi Antrean Kereta
"Tiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka hari ini," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar F Sutisna saat dikonfirmasi di Semarang, Kamis (13/2/2020).
Tersangka dikenakan pasal 80 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan. (Tribun Jateng/Kompas.com)