Antisipasi Virus Corona di DKI
Sepekan Tak Dapat Penumpang Bus, Prihatin Minta Dikirim Sembako dari Kampung
Sejumlah karyawan PO terus berupaya mencari penumpang dan tetap membuka loketnya.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Seminggu Tak Dapat Penumpang
Apa yang dialami Prihatin, turut dirasakan karyawan PO bus lainnya di Terminal Pinang Ranti.
Bahkan, mereka tak dapat penumpang seminggu terakhir sehingga tak dapat pemasukan.
Terminal Pinang Ranti merupakan terminal tipe B yang masih melayani pembelian tiket.
• Roro Fitria Bebas: Mengaji Pagi Sore di Penjara, Begini Ungkapan Kerinduan untuk Mendiang Ibunda
Sejak wabah corona melanda, seminggu ini karyawan PO bus tak dapat uang sama sekali akibat tak ada penumpang.
"Kita di sini dibayarnya perpenumpang," kata Wahyu satu di antara karyawan PO Harianto di lokasi, Kamis (2/4/2020).
• Anies Kirim Surat Ajukan PSBB ke Menkes: Jabodetabek Itu Satu Epicenter Wabah Corona
"Satu penumpang yang kita dapatkan dihitung Rp 10 ribu."
"Ada juga beberapa PO yang dibayar Rp 15 ribu," ia menambahkan.
Sehingga bila satu hari tak ada penumpang yang membeli tiket, para karyawan PO tak dapat pendapatan.
Ia mengaku sudah sepekan tak mendapatkan satupun penumpang.
"Sudah seminggu seperti ini. Di awal wabah corona masih ada penumpang 3-5 orang."
"Tapi makin ke sini makin sepi bahkan enggak ada sama sekali," lanjutnya.
• Ada 70 RS di Jakarta Ikut Tangani Wabah Corona, Anies Baswedan: Yang Swasta Masih Terganjal BPJS
• Penumpang Bus di Terminal Pondok Cabe dengan Suhu Tubuh Tinggi Dilarang Berangkat
Terminal Pintang Ranti Masih Beroperasi
Kendati kemarin BPJT mengeluarkan rekomendasi dengan penghentian sementara untuk terminal tipe A dan tipe B, Terminal Kampung Rambutan dan Terminal Pinang Ranti masih beroperasi.
Kepala dua terminal ini menunggu keputusan resmi dan instruksi Kadishub DKI Jakarta perihal penghentian layanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
• Anies Baswedan Sebut Ada 401 Jenazah Dimakamkan dengan Protap Covid-19 di Jakarta, 38 Baru Hari Ini
Diketahui, BPTJ menerbitkan surat edaran terkait pembatasan moda transportasi di Jabodetabek yang bersifat parsial atau menyeluruh.