Kereta Api Luar Biasa Beroperasi Mulai Hari Ini: Simak Rute, Tarif dan Aturan Penumpang
PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai hari ini mengoperasikan kereta api luar biasa (KLB) yang merupakan KA jarak jauh. Simak rute, tarif dan aturannya.
3. Tiket hanya dijual di stasiun
PT KAI sudah mulai menjual tiket sejak Senin kemarin. Joni menyampaikan, calon penumpang yang akan melakukan perjalanan harus membeli langsung tiket di loket stasiun keberangkatan.
Alasannya, calon penumpang wajib melengkapi sejumlah persyaratan saat membeli tiket.
"Pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan," kata Joni.
4. Syarat yang harus dipenuhi
Calon penumpang KA luar biasa wajib memenuhi sejumlah persyaratan saat membeli tiket di stasiun keberangkatan.
Salah satunya adalah bukti hasil pemeriksaan negatif Covid-19.
"Persyaratan tersebut di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan," ucap Joni.
Berikut syarat lengkap yang harus dipenuhi calon penumpang:
1. Syarat untuk penumpang yang bekerja di lembaga pemerintah atau swasta tertentu:
- Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2.
- Menunjukkan surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/organisasi non-pemerintah/lembaga usaha yang ditandatangani oleh direksi/kepala kantor.
- Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan polymerase chain reaction (PCR) test/rapid test atau surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.
- Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh lurah/kepala desa setempat.
- Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
- Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan).