Keluarga Bawa Paksa Pulang Jenazah Covid

Kronologi Lengkap Peristiwa Jemput Paksa Jenazah PDP Covid-19 dari RS Mekar Sari Bekasi

Insiden jemput paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 di Rumah Sakit Mekar Sari, Bekasi Timur viral di media sosial.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Rumah Sakit Mekar Sari Bekasi Timur lokasi insiden jemput paksa jenazah PDP Covid-19. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI TIMUR - Insiden jemput paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 di Rumah Sakit Mekar Sari, Bekasi Timur viral di media sosial.

Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Kota Bekasi Eko S. Nugroho mengatakan, pihaknya sudah meminta penjelasan ke rumah sakit perihal insiden tersebut.

"Sudah, sudah (konfirmasi ke rumah sakit), masalahnya adalah ketidakpahaman massa yang datang," kata Eko saat dikonfirmasi, Selasa, (9/6/2020).

Suasana Rumah Sakit Mekar Sari di Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi lokasi pasien Covid-19 yang dibawa pulang paksa pihak keluarga.
Suasana Rumah Sakit Mekar Sari di Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi lokasi pasien Covid-19 yang dibawa pulang paksa pihak keluarga. (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Pihak rumah sakit lanjut Eko, pada dasarnya memang sudah ingin menyerahkan jenazah ke pihak keluarga.

Tetapi, karena jenazah merupakan PDP Covid-19, rumah sakit perlu melakukan penanganan khusus sesuai protokoler kesehatan.

"Rumah sakit akan memberikan sebetulnya, kalau memang mau diambil (pihak keluarga) karena rumah sakit tidak berhak menahan jenazah," ucapnya.

Rumah sakit dalam insiden ini hanya menjalan prosedur dan ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah terkait penanganan Covid-19. Tetapi belum sampai ada kesepahaman, massa datang dan membawa paksa jenazah.

"Sepanjang masyarakat atau warga menginginkan itu (jenazah) dibawa pulang, ya kita akan serahkan baik-baik dengan memberikan surat keterangan bahwa mereka memahami risikonya kan gitu," ucapnya.

Sesuai dengan anjuran pemerintah, pasien yang masuk dalam penanganan Covid-19 wajib dilakukan penanganan khusus ketika sudah meninggal dunia.

"Jadi di kamikan di rumah sakit melakukan dengan protokol yang berlaku, protokol menyebutkan si pasien dengan kecurigaan Covid-19 baik PDP dalam perawatan, ketika dia meninggal maka jenazahnya di lakukan dengan cara khusus," ungkapnya.

"Perlakuan khusus itu yang akan kami terapkan, artinya nanti di masukkan ke dalam peti jenazah nah gitu ya. Pemusarannya (pemakaman) harus standar yang sudah di tetapkan, kemudian nanti kita berikan kepada pihak pemerintah masing-masing mau di makamkan dimana itu jenazah," tegasnya.

Adapun untuk kasus di RS Mekar Sari, jenazah bersangkutan memang belum diketahui hasil uji laboratorium Polymerase Chain Reaction (PCR) swab test apakah positif Covid-19 atau tidak.

"Nah ini posisinya jenazah statusnya menurut rumah sakit PDP dan meninggal, sudah sempat melakukan pemeriksaan yang di perlukan, untuk PCR saya belum mendapatkan informasi dari pihak rumah sakit. Kemungkinan masih menunggu hasil," terangnya.

Adapun sebelumnya, sebuah video aksi sejumlah warga mendatangi Rumah Sakit Mekar Sari, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi viral di medis sosial dan pesan singkat whatsapp.

Suasana Rumah Sakit Mekar Sari di Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi lokasi pasien Covid-19 yang dibawa pulang paksa pihak keluarga.
Suasana Rumah Sakit Mekar Sari di Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi lokasi pasien Covid-19 yang dibawa pulang paksa pihak keluarga. (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)
Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved