Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Penyekapan dan Penusukan Kapolsek di Jambi, 10 di Antaranya Ibu-ibu

Penyidik Polres Bungo telah menyerahkan berkas penyidikan terhadap 10 tersangka kepada jaksa di Kejaksaan Negeri Bungo, Jambi.

Penulis: Suharno | Editor: Erik Sinaga
Kompas.com
Ilustrasi penjara 

TRIBUNJAKARTA.COM - Penyidik Polres Bungo telah menyerahkan berkas penyidikan terhadap 10 tersangka kepada jaksa di Kejaksaan Negeri Bungo, Jambi, Jumat (10/7/2020).

Adapun 10 tersangka tersebut merupakan ibu-ibu yang dituduh terlibat dalam kasus penghadangan dan penusukan terhadap polisi yang menjabat kepala polsek (Kapolsek).

Polisi sebelumnya menetapkan 17 tersangka dalam kasus tersebut.

Meskipun peranan dan tindak pidana yang dilakukan berbeda-beda, 10 ibu-ibu itu tetap diancam dengan pasal berlapis.

 Surat Edaran BKN Terkait Jadwal dan Aturan Tes SKB CPNS 2019: Peserta Gugur Jika Suhu Badan Tinggi

 Resmi, PDI Perjuangan Restui Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa Maju di Pilkada Solo

Mereka dituduh terlibat kasus penyanderaan polisi dan penusukan terhadap Kapolsek Pelepat AKP Suhendri yang terjadi pada 10 Mei 2020 lalu.

"Semua dituntut dengan pasal berlapis. Ada 17 tersangka penghadangan tim razia penambangan emas tanpa izin (PETI)," kata Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji, Kamis (16/7/2020).

Sementara itu, pengacara tersangka Z Arifin mengatakan, 10 ibu-ibu tersebut sebenarnya bisa terlepas dari jeratan hukum.

Namun hal itu bergantung pembuktian masing-masing di dalam persidangan.

Hanya jadi korban

Arifin mengatakan, ibu-ibu tersebut hanya ikut-ikutan melakukan penghadangan dan bukan sebagai provokator.

 Sejumlah Remaja Peserta Unjuk Rasa Tolak RUU HIP Tak Kenakan Masker Meski DKI Jakarta Masih PSBB

 Anak Buah Anies Baswedan Tak Kompak Soal Aturan SIKM DKI Jakarta, Dicabut atau Tidak?

Meski demikian, oleh penyidik kepolisian, mereka disangka melanggar pasal yang sama dengan delik perbuatan bersama-sama.

Sementara itu, Direktur Walhi Jambi Rudiansyah mengatakan, praktik bisnis ilegal memang seharusnya dibongkar oleh penegak hukum.

Meski demikian, proses hukum harus memberikan keadilan.

PKS Sebut Raffi Ahmad Hanya Untuk Endorse Putri Wapres Ramaikan Pilkada Tangsel

Dalam kasus ini, Rudi menilai, para ibu-ibu tersebut sebenarnya hanya sebagai korban.

"Saya pikir salah menyamakan provokator dengan perempuan yang menjadi tumbal (korban). Jangan sampai hukum mengorbankan keadilan dan hak-hak perempuan," kata Rudi.

 Aksi Dua Wanita Komplotan Pencopet di Pasar Swalayan Kelapa Gading Jakarta Utara Terekam CCTV

 Aksi Dua Wanita Komplotan Pencopet di Pasar Swalayan Kelapa Gading Jakarta Utara Terekam CCTV

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved