Lihat Aksi Kejam Sang Ayah Bunuh Ibunya, 3 Anak Ini Nangis Bawa Parang Bersimbah Darah ke Kakek
Tiga orang anak di Nusa Tenggara Timur (NTT) mengalami peristiwa tragis saat melihat ayahnya sendiri membunuh sang ibu.
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Muhammad Zulfikar
Ancaman 10 Tahun Penjara

Kapolres TTS, AKBP Ariasandy, SIK yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Hendricka Bahtera mengatakan, Jhony Taosu dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 10 tahun.
Saat ini pelaku sudah diamankan dan sementara'menjalani proses pemeriksaan.
"Kita jerat pelaku dengan pasal 338 KUHP. Untuk sementara pelaku masih menjalani pemeriksaan," ungkap Hendricka kepada Pos-Kupang.com, Kamis (13/8/2020) pagi.
Jenazah korban lanjut Hendricka, telah dilakukan visum oleh dokter Puskesmas Noebaba, Junita Carla Taneo.
• Sindiran Presiden Jokowi: Semestinya Perilaku Media Tak Dikendalikan untuk Mendulang Click
• Pengusaha Pelayaran Tumbang Usai Ditembak Lima Kali oleh Pria Tak Dikenal, Polisi Masih Buru Pelaku
• Sedang Asyik Main, Seorang Anak Tewas Tersambar Petir di Tangerang
• Aksi Dosen Pria Berhubungan Sesama Jenis dengan Bocah Kepergok Polisi, Kepala Korban di Paha Pelaku
Dari hasil visum disimpulkan jika Asnat tewas akibat luka-luka yang dialami oleh korban pada wajah (kepala).
"Terdapat luka robek pada bagian kepala kurang lebih 6 luka robek menganga akibat tebasan parang.
Pada tubuh korban terdapat 6 luka robek menganga serta terdapat 2 buah luka sayatan pada kedua lutut korban," urai Hendricka.
Selain mengamankan pelaku, parang yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban juga telah diamankan pihak kepolisian.
"Parang sudah kita amankan sebagai barang bukti dalam kasus pembunuhan ini," katanya.
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul KRONOLOGI Lengkap Suami Bunuh Istri, Usai Tikam Istri, Jhony Duduk Terkulai Lemas Jaga Jasad Istri, .