Antisipasi Virus Corona di DKI
Ketua DPRD DKI : Pasal Raperda Penanggulangan Covid-19 Rampung, Tunggu Evaluasi Dari Kemendagri
Perda tersebut nantinya akan menjadi payung hukum untuk memperkuat pengawasan di lapangan terkait dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19.
Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Elga H Putra
Aturan ini telah diatur ke dalam salah satu pasal Raperda tentang penanggulangan Covid-19.
Alasannya, untuk menghindari penyebaran droplet di dalam kendaraan.
Baca juga: Putus Mata Rantai Covid-19, BPKP Hadirkan Laboratorium Mini Untuk Swab
Sebab, saat ini petugas tak dapat membedakan mana kendaraan yang hanya digunakan untuk pribadi atau kendaraan yang digunakan untuk taksi online.
"Ketika ada seorang sopir online baru dari luar, ternyata dia sebenarnya OTG yang belum terdeteksi, dia tidak memakai masker di dalam mobilnya, kemudian dia bersin atau apa, berputar-putar lah di situ, di dalam mobilnya virusnya, terus masuk penumpang misalnya. Nah itu sebenarnya yang diantisipasi. Yasudah diratakan semua," kata Judistira.
"Semua yang ada di dalam mobil baik sendiri maupun lebih dari satu orang, itu harus memakai masker untuk menjaga itu. Karena kita masih belum bisa membedakan antara mobil pribadi ataupun mobil taksi online," jelasnya.