Modus WN Nigeria Bersama Bea Cukai Gadungan Tipu Sampai Ratusan Juta Rupiah, Korban Dirayu Pacaran
Modusnya, ketiga tersangka tersebut berkenalan dengan korbannya melalui Facebook menggunakan akun palsu dan foto palsu.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
"Nanti LRD ini akan memberikan rekening pribadi untuk transfer istilahnya biar tersangka tidak ditegah petugas," ujar Yusri.
Ia pun menjelaskan, kalau otak dari sindikat ini masih menjadi buronan berinisial I.
Buron ini handal dalam menjaring dan mencari calon korbannya dari media sosial yang dilihat rentan dan mudah untuk ditipu.
"Masib DPO dan dia otak dari semuanya. Nanti uang dari hasil penipuan 75 persen masuk ke kantong dia," jelas Yusri.
Baca juga: Pengunjung Bawa Heroin, Izin Usaha Diskotek Kilo Kitchen Jakarta Selatan Dicabut
Baca juga: Sebut Tertib, Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Pelanggaran saat Rizieq Shihab Dijemput dari Bandara
Baca juga: Bansos Covid-19 Diberikan Dalam Bentuk BLT, Wagub DKI: Penerima Manfaat Berkurang
Atas laporan dari korban terakhir, para tersangka pun berhasil dibekuk dibeberapa lokasi seperti, Jakarta Utara, Garut, Surabaya, dan Jogjakarta.
Keempat tersangka pun disangkakan pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana soal penipuan dan atau penggelapan.
"Dengan ancaman enam tahun penjaran atau denda maksimal Rp 1 miliar," pungkas Yusri.
